Pemkab Ponorogo Ajukan Pindah Aset, DPRD Bentuk Pansus
08/05/2024KOMPAS™, PONOROGO – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat terjadinya masalah pengelolaan aset yang berulang di sejumlah daerah, termasuk Ponorogo. Menurut perundang-undangan untuk mengadakan pemindahtanganan aset daerah kepada Badan Pertanaan Nasional (BPN), Pemkab Ponorogo wajib meminta persetujuan DPRD Ponorogo.
Usul Pemkab Ponorogo itu diajukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/5/2024). Lisdyarita, Wakil Bupati Ponorogo mengatakan, “Ini masih dalam proses dan hasilnya menunggu persetujuan dari DPRD.”
Menurutnya, ada sejumlah barang milik daerah yang akan dihibahkan. Salah satunya lahan di Kelurahan Nologaten yang hendak dipindahtangankan kepada BPN. Barang milik tanah daerah berupa tanah itu ditaksir senilai Rp 800 juta.
“Pemindahtanganan harus mendapat persetujuan DPRD Ponorogo,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa masalah berulang tentang pengelolaan BMD yang dicatat oleh BPK, di antaranya, Pemerintah belum mengidentifikasi permasalahan aset tetap dan menyusun road map penyelesaian secara bertahap. Akibatnya, barang milik daerah kadang tidak dapat real time diketahui keberadaannya.
Menyikapi hal itu dalam Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda tentang penanaman modal serta perubahan ketiga atas Perda 6/2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. DPRD Ponorogo Bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk permohonan pemindahan aset milik Pemkab Ponorogo.
Pembentukan Pansus ini dilakukan setelah penyampaian usulan persetujuan pemindahtanganan milik daerah dan direkomendasikan oleh 8 fraksi.
“Semua fraksi mengusulkan, sehingga kami bentuk pansus,” ungkap Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.
Ia menambahkan bahwa lahan yang dihibahkan itu untuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo, sebenarnya ada dua, satunya Polres Ponorogo.
“Namun dalam pengantar dari bupati untuk sementara hanya yang untuk BPN Ponorogo yang dihibahkan,” pungkas Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo. (*)