Mahkamah Internasional Gelar Sidang Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel

KOMPAS™, DEN HAAG – Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) memulai sidang pendapat publik mengenai kewajiban Israel menghormati keberadaan dan aktivitas PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Palestina yang diduduki, Senin, 28 April 2025
Seperti dikutip dari kabarika.id bahwa Sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Belanda akan berlangsung selama lima hari, hingga Jumat, 2 Mei 2025. Indonesia dijadwalkan menyampaikan pendapat dan kesaksian di depan sidang ICJ pada Rabu, 30 April 2025.
Kasus ini dipicu oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel yang melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada Oktober 2024.
Keputusan Israel itu sontak memicu kemarahan global dan seruan untuk mencoret Israel dari keanggotaan PBB, karena tuduhan melanggar piagam pendirian PBB, khususnya hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh badan-badan PBB.
Sidang ICJ ini digelar bertepatan dengan berlanjutnya larangan Israel atas bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak 2 Maret lalu, dan meningkatnya serangan militer Israel di jalur Gaza yang telah menewaskan ratusan warga sipil sejak ambruknya gencatan senjata pada 18 Maret silam.
Ini merupakan sidang dengar pendapat penasihat di ICK yang ketiga terkait pelanggaran hukum internasional oleh Israel, sejak 2004 lalu. Nantinya sekitar 40 negara akan menyampaikan pandangannya, termasuk Indonesia. Palestina, akan menyampaikan bukti-bukti di hadapan pengadilan.
Pada sidang pertama hari ini, diawali dengan dari perwakilan PBB, disusul Palestina, Mesir, dan Malaysia. Sedangkan sekutu utama Israel, Amerika Serikat, akan berpidato di Istana Perdamaian pada Rabu, 30 April 2025.
Adapun daftar Negara yang akan menyampaikan pendapat dan pandangannya dalam
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ), mulai 28 April 2025 hingga 2 Mei 2025, adalah sebainberikut
Pada Selasa, 29 April 2025
Afrika Selatan, Algeria, Saudi Arabia, Belgia, Kolombia, Bolivia, Brazil, Chile, dan Spanyol.
Pada Rabu, 30 April 2025
Amerika Serikat, Federasi Rusia, Prancis, Hungaria, Indonesia, Türkiye, Iran, Yordania, Kuwait, dan Luxemburg.
Pada Kamis, 1 May 2025
Maldives, Mexico, Namibia, Norwegia, Pakistan, Panama, Polandia, Qatar, dan Inggris.
Pada Jumat, 2 May 2025
Senegal, Slovenia, Sudan, Swiss, Comoros, Tunisia, Vanuatu, Negara-negara Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika.
Mahkamah Internasional (ICJ) didirikan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 1945 berkantor pusat di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda. Mulai menjalankan kegiatannya pada April 1946, terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional memiliki peran ganda. Pertama, untuk menyelesaikan
perselisihan hukum yang diajukan kepadanya oleh negara-negara sesuai dengan hukum internasional.
Kedua, untuk memberikan pendapat penasihat tentang pertanyaan hukum
yang diajukan kepadanya oleh badan-badan dan lembaga PBB yang berwenang. (*)