Satpol PP Magetan Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

KOMPAS™, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menggelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan pada, Kamis, (22/5/2025).
Operasi ini dilaksanakan bersama Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor Magetan, dan Kejaksaan Negeri Magetan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Gunendar, Kabid Penegakan Peraturan Daerah , Satpol PP Magetan, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan masyarakat dan negara. Selain itu sebagai langkah untuk terus mengedukasi masyarakat agar peduli dalam pemberantasan rokok ilegal, serta memahami aturan dan konsekuensi terutama dalam distribusi hasil tembakau.
“Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menindak pelanggaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Hasil dari operasi kali ini tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di warung dan ruko, hal ini dimungkinkan upaya edukasi yang terus dilakukan oleh Satpol PP Magetan berjalan sukses dipahami oleh para pedagang.
Namun sesuai informasi yang dihimpun, peredaran rokok ilegal masih ada dengan sistim penjualan yang berbeda yakni penjualan langsung dari rumah ke rumah.
“Jadi harus ada perumusan baru untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Satpol PP Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut peduli dan berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, apabila ada kegiatan yang mencurigakan untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Pihak Satpol PP atau instansi terkait.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membeli produk tembakau yang legal dan memiliki pita cukai resmi, karena rokok ilegal lebih memiliki resiko kesehatan karena tanpa pengawasan yang ketat,” katanya.
Operasi gabungan akan terus dilakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Magetan yang merugikan masyarakat dan negara dapat ditekan semaksimal mungkin. (*)
Ekoran