Sikap Tegas DPRD Ponorogo akan Prostitusi

KOMPAS™, PONOROGO – Menyikapi adanya prostitusi berkedok warung kopi di wilayah Kabupaten Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo serius menertibkan prostitusi, memastikan penyisiran warung-warung kopi yang terindikasi prostitusi.
Sebelumya warga beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menutup belasan prostitusi berkedok warung kopi di Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (5/5/2025).
Warung-warung tersebut ditempeli tulisan “Bangunan Tempat Usaha Ini Ditutup” sesuai Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Banner juga dipasang. Banner itu bertuliskan “Memutuskan Melarang dan Menutup usaha prostitusi secara permanen di Jalan Raya Siman-Jetis, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo”, warga juga menggunakan cat semprot dan membubuhkan tulisan “disegel, ditutup dan lain-lain”
“Pengumuman mulai tanggal 5 Mei 2025, prostitusi sepanjang Jalan Raya Siman ditutup. Hargai dirimu sayangi keluargamu terhadap bahaya penyakit HIV AIDS”
Penutupan paksa atau penyegelan ini lantaran warga sudah muak dengan praktik prostitusi berbalut warung kopi. Warga pun mengadu ke DPRD Ponorogo dan Pemkab Ponorogo. Hasilnya ada 13 pekerja yang terkena HIV AIDS.
“Setelah ini, menyikapi itu, penyisiran terhadap warung-warung kopi terindikasi melayani prostitusi, harus dilakukan,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo, Selasa (6/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa penutupan prostitusi berkedok warung kopi di Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jatim menjawab keresahan masyarakat terutama yang ada di sekitar kawasan lokasi warung tersebut.
“Warga audiensi ke kami, kemudian kita sampaikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena urusan ini tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda), kemudian akhirnya dilakukan tes kesehatan akhir April 2025, oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo dan hasilnya dari 29 pekerja, 13 diantaranya terkena HIV,” ungkapnya.
Kemudian, akhirnya disepakati warung yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo tersebut ditutup pada 5 Mei 2024, Menurutnya penutupan prostitusi berkedok warung kopi inibmenjadi langkah awal pembersihan prostitusi yang ada di Ponorogo.
“Yang perlu diperhatikan, setelah tutup, mereka yang biasa bekerja disitu kemana? Apakah benar-benar pulang ke kampung halamannya atau malah mencari lokasi lain,” terangnya.
Menurutnya, hal-hal semacam itu wajib menjadi atensi pihak eksekutif. Jadi dimungkinkan, akan muncul hal serupa di lokasi lain, atau malah ada warung seperti itu yang beroperasi di Ponorogo.
“Jadi Satpol PP harus tegas. Ada yang terindikasi atau mangkal ya harus ditindak. Dinkes juga bergerak. Jangan sampai ada lagi tempat-tempat serupa,” pungkasnya. (*)
EKORAN