Bupati Trenggalek Keluarkan SE Sound Horeg

Hari Prasetyo 18 Jul 2025 Pemerintahan
Bupati Trenggalek Keluarkan SE Sound Horeg

KOMPAS™, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya merespons maraknya keluhan warga soal penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang kerap disebut sound horeg, dengan menerbitkan aturan tegas melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025.

Aturan ini diberlakukan untuk mengendalikan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan gangguan, kerusakan fasilitas, hingga potensi konflik sosial.

Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menyebut aturan ini penting untuk menjadi pedoman masyarakat sekaligus meredam polemik yang selama ini mencuat, baik secara langsung maupun di media sosial.

“Ya, sangat penting sekali saya kira untuk pedoman bagi masyarakat karena saat ini sound horeg akan menjadi polemik di media sosial. Ketika kita ada aturan, insyaallah akan tertib,” ujar Habib, Jumat (18/7/2025), seperti dilansir Suara Jatim Post

Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin penting yang mengatur teknis penggunaan sound system di ruang publik maupun lingkungan perkampungan.

Beberapa di antaranya adalah, waktu penggunaan sound system, pembatasan volume, pembatasan jumlah subwoofer, serta tanggung jawab penyelenggara.

“Ada pengaturan terhadap subwoofer-nya harus berapa, kemudian masyarakat yang mengikutinya tidak boleh anarkis ketika melewati jalan. Tidak boleh merusak fasilitas,” lanjutnya.

Menariknya, kebijakan ini justru mendapat dukungan dari para pengusaha sound system. Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT), yang menaungi sejumlah pelaku usaha sound di wilayah tersebut, menilai aturan ini justru memudahkan mereka dalam menentukan standar layanan dan harga.

Krisna Cahaya, salah satu pengusaha sound horeg yang tergabung dalam PSJT, mengaku senang dengan adanya regulasi resmi. Menurutnya, dengan batasan teknis yang jelas, pelaku usaha tidak lagi kesulitan bernegosiasi dengan penyewa dan bisa lebih profesional.

“Alhamdulillah komunitas sound Trenggalek sangat mendukung kegiatan ini. Harapan kami, masyarakat juga tenang, penyelenggaraan kegiatan bisa berjalan lancar,” kata Krisna.

Dia menambahkan, menjelang perayaan Agustusan, permintaan sewa sound system sudah mulai meningkat, termasuk untuk acara pawai dan kegiatan desa lainnya.

“Kalau jumlah box sudah ditentukan, kami juga tahu nilai sewanya. Itu malah menguntungkan. Artinya, dengan kesepakatan seperti ini, tidak ada tumpang tindih atau carut-marut sesama anggota. Jadi semua harga satu nantinya untuk seluruh pengusaha sound Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Trenggalek berharap masyarakat bisa tetap merayakan dan menggelar kegiatan tanpa harus mengorbankan kenyamanan publik.

Berikut ini isi surat edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 tentang Batasan Suara Kebisingan yang Dihasilkan Sound System atau Pengeras Suara.

1. Sebelum menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah:

  • Penyelenggaraan tingkat kabupaten izin dari Polres Trenggalek.
  • Penyelenggaraan tingkat Kecamatan izin dari Polsek yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017, pengajuan izin tertulis sebagaimana point 1 dilaksanakan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

3. Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.

4. Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara atau sound system pada saat azan berkumandang

5. Waktu penggunaan pengeras suara atau sound system mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB.

6. Pemutaran pengeras suara atau sound system tidak melanggar norma/etika pada saat kegiatan berlangsung yang mengandung unsur sara dan hujatan

7. Batas kebisingan pengeras suara/sound system dengan itensitas kekuatan suara diatur sebagai berikut:

  • Di area perumahan dan pemukiman kekuatan maksimal 55 db.
  • Di area fasilitas umum dan pemerintahan kekuatan maksimal 60 db.
  • Di area rumah sakit, pukesmas, sekolah saat jam belajar, tempat ibadah, volume wajib dikecilkan/off.

8. Penggunaan pengeras suara/sound system diatur sebagai berikut:

  • Di jalan umum dan pemukiman ukuran pengeras suara/sound system tidak lebih dari 6 subwoofer
  • Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer /16 speaker

9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut :

  • Pelaksanaan dilapangan 30.000-80.000 Watt.
  • Pelaksanaan di kendaraan 5.000-10.000 Watt.

10. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.

11. Selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.

12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.

13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

14. Camat dan lurah/kepala desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

15. Camat dan kepala desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada diwilayah dalam rangka penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum. (*)

ekoran

This will close in 0 seconds