Permudah Layanan, Pemkot Madiun Luncurkan Justice in One Day

KOMPAS™, MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan Pengadilan Negeri (PN) setempat berkomitmen mempermudah layanan kependudukan untuk masyarakat dengan melakukan kerja sama dan meluncurkan inovasi program “Justice in One Day”.
Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Jawa Timur, Kamis mengatakan program Justice in One Day merupakan inovasi layanan publik yang diinisiasi PN Kota Madiun dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun. Penandatanganan kerja sama akan program tersebut juga telah dilakukan oleh Pemkot Madiun dengan PN setempat.
“Kerja sama ini sangat penting agar layanan publik kependudukan di Kota Madiun semakin sempurna. Tidak ada yang sulit. Pelayanan semakin cepat, akurat dan sesuai aturan,” ujar Wali Kota Maidi seperti dilansir oleh Antara.
Ia berharap program Justice in One Day dapat berjalan maksimal serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun.
“Semoga kerja sama Dispendukcapil Kota Madiun dengan PN Kota Madiun tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Madiun,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Boedi Haryantho mengatakan program Justice in One Day tercetus menyusul tingginya perkara permohonan kependudukan oleh warga Kota Madiun yang masuk ke PN setempat.
Berdasarkan data yang terdaftar pada sistem informasi penelusuran perkara PN Kota Madiun dalam beberapa tahun terakhir, sebanyak 74,1 persen merupakan perkara permohonan perubahan data kependudukan. Hal ini karena perubahan data kependudukan memerlukan penetapan pengadilan yang diajukan melalui Dispendukcapil.
“Dengan diluncurkan program Justice in One Day yang bekerja sama dengan Dispendukcapil Kota Madiun, semoga inovasi tersebut menjadi langkah nyata dalam mendukung layanan kependudukan yang cepat dan mudah di Kota Madiun,” kata Boedi.
Adapun, untuk mendapatkan layanan Justice in One Day, pemohon warga Kota Mpeadiun harus melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan dispendukcapil. Setelah semua lengkap dan terkumpul, kemudian pemohon menghadiri sidang satu hari yang telah ditentukan jadwal di Dispendukcapil dengan membawa bukti asli dan dua orang saksi untuk menjalani persidangan.
Kemudian, pada hari yang sama pemohon mendapatkan salinan penetapan pengadilan dan dokumen kependudukan yang baru.
“Kami berharap melalui program Justice in One Day ini, akses terhadap layanan perubahan dokumen kependudukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Madiun,” kata Boedi.
Ekoran
