Pesilat Kasus Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis

Hary Dekik 25 Jul 2025 Kriminal
Pesilat Kasus Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis

KOMPAS™, TRENGGALEK – Delapan pesilat yang menjadi terdakwa perusakan kantor Polsek Watulimo, Trenggalek pada akhir Januari lalu, dijatuhi hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, pada Jumat, (25/7).

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Dian Nur Pratiwi. Sidang ini digelar usai sidang vonis untuk dua terdakwa lain yang dianggap berperan sebagai provokator.

Delapan terdakwa yang menjalani vonis adalah Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono dan Kalingga Wijaya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Dian membaca putusan seperti dilansir oleh detik

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua. Dalam penilaian hakim, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat agar melakukan keputusan dalam jabatan yang tidak seusai dengan ketentuan.

“Memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujarnya.

Usai hakim membacakan putusan, 8 terdakwa langsung sujud syukur. Majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Yoga, Riyan, Andika, Bagas, dan Sugiono.

Sedangkan untuk terdakwa Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, dan Kalingga Wijaya dituntut 10 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiyono mengaku masih pikir-pikir.

“Kami akan minta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, apakah pimpinan menerima atau upaya lain kami tidak tahu,” katanya.

Sementara, kuasa hukum para terdakwa Rizal Fahmi mengaku menerima putusan majelis hakim. Pihaknya menilai putusan itu telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami menerima putusan majelis hakim, sama seperti dua terdakwa sebelumnya,” katanya.

Menurutnya jika jaksa tidak mengajukan upaya banding maka 2 pekan mendatang para terdakwa akan bebas.

“Namun, jika banding, terdakwa harus keluar tanggal 3 Agustus karena masa penahan habis,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 saat ratusan anggota perguruan silat menggeruduk kantor Polsek Watulimo, Trenggalek untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.

Karena permintaan massa tidak bisa dipenuhi, aksi berubah menjadi anarkis. Mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kantor Polsek rusak dan 3 anggota polisi mengalami luka akibat lemparan batu.

Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan 10 orang tersangka yang mana 2 di antaranya diduga menjadi provokator aksi perusakan kantor Polsek Watulimo. (*)

ekoran

This will close in 0 seconds