Kades di Madiun Tersangka Dugaan Korupsi 600 Juta

Hary Dekik 07 Aug 2025 Hukum
Kades di Madiun Tersangka Dugaan Korupsi 600 Juta

KOMPAS NUSANTARA, MADIUN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (6/8). Penahanan ini dilakukan setelah Kusno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 600 juta yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Oktario Hartawan Achmad, Kepala Kejari Kabupaten Madiun, mengonfirmasi bahwa Kusno ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek kolam renang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Kusno kami tetapkan sebagai tersangka karena proyek pembangunan kolam renang tidak sesuai mekanisme. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, pengerjaan proyek kolam renang seharusnya dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun, proyek tersebut justru diserahkan kepada Jaelono dan Eko Edi Siswanto.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Oktario menjelaskan bahwa perencanaan awal proyek tersebut hanya mencakup pembangunan satu kolam, namun di lapangan, pembangunan berlanjut menjadi tiga kolam tanpa kajian teknis maupun persetujuan yang sah. Penyidik juga menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berbeda. Saat diperiksa, Kusno tidak dapat menjelaskan versi mana yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan.

Ia menambahkan bahwa TPK pada proyek tersebut hanya berfungsi sebagai formalitas. Pelaksanaan pembangunan kolam dikendalikan oleh pihak lain di luar struktur TPK. Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan Kusno selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Madiun.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (TPH) tersangka kasus pembangunan kolam renang, Jaelono, menyatakan bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus ini.

Menurut Sumadi selaku juru bicara tim penasehat hukum, Jaelono hanya berperan sebagai pekerja yang diminta bantuan oleh kepala desa.

“Dipanggillah Pak Jaelono oleh kepala desa untuk membantu menyelesaikan pembangunan kolam renang tersebut, dalam pembangunan kolam itu, Pak Jaelono dibayar harian, jadi tidak sebagai pemborong atau tidak ada kontrak,” katanya.

Menurut Sumadi, saat pembangunan kolam renang, Jaelono diberikan uang belanja sebesar Rp 400 juta dari Kepala Desa Sukosari, Kusno, sementara sisanya sebesar Rp 200 juta diberikan kepada tersangka lainnya. (*)

Sumber: Kompas

This will close in 0 seconds