Klarifikasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Tanah Dikuasai Negara

Hari Prasetyo 12 Aug 2025 Pemerintahan
Klarifikasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Tanah Dikuasai Negara

KOMPAS™, INDONESIA – Usai penyataanya viral dan memicu polemik pro dan kontra di masyarakat, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memperjelas dan meminta maaf atas kesalahan dalam penyampaian sebelumnya, sehingga memicu salah persepsi masyarakat luas.

Ia menegaskan berdasarkan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Berdasarkan itu, pihaknya menemukan adanya jutaan hektar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

“Sejujurnya ada jutaan tanah dengan status HGU dan HGB, yang kini malah diterlantarkan tidak produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya, Selasa, (12/8).

Dan tanah-tanah itulah yang dimaksud Nusron yang dapat diberdayakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak bagi kesejahteraan rakyat, mulai dari performa agraria, pertanian, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.

Jadi pernyataan Nusron, semata-mata menyasar pada tanah dengan status HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tersebut, yang kini dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.

Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris apalgi yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Nusron memperjelas bahwa pernyataannya itu semata-mata menyasar jutaan hektar tanah dengan status HGU dan HGB yang kini terlantar, bukannya menyasar pada tanah hak milik rakyat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). (*)

This will close in 0 seconds