Mobil Kades Trenggalek Dibakar Warganya

KOMPAS™, TRENGGALEK – Sebuah mobil milik Kepala Desa Wonokerto, Eko Wardono, dibakar seorang warganya yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Insiden ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) malam di Dusun Jirak, RT 14 RW 03, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Selain mobil, sepeda motor milik Ketua RT setempat juga dirusak dalam peristiwa tersebut. Kejadian berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, saat Eko Wardono bersama perangkat desa dan Ketua RT 14, Sutaji, mendatangi rumah pelaku berinisial ST.
Mereka datang setelah menerima laporan bahwa ST telah membacok kambing milik tetangganya.
Eko dan Sutaji menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor untuk ke lokasi.
Setibanya di lokasi, pelaku ST tiba-tiba mengadang mereka, mendorong Eko, dan mengayunkan sabit. Eko yang menyadari bahaya tersebut berusaha melarikan diri dari mobilnya.
Namun, ST melampiaskan amarahnya dengan merusak mobil Eko menggunakan sabit dan kemudian membakarnya dengan daun kelapa kering. “Pelaku melakukan perusakan dengan sabit dan kemudian membakar kendaraan menggunakan daun kelapa kering. Akibatnya, mobil korban terbakar habis dan sepeda motor di dekatnya juga rusak,” ujar Iptu Katik, Kasihumas Polres Trenggalek, melalui pesan singkat.
Api yang membakar mobil tersebut juga menjalar ke sepeda motor yang terparkir di dekatnya. Petugas Polsek Suruh yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk mengamankan situasi. Namun, pelaku ST berhasil melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Warga menyampaikan bahwa pelaku pernah dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan jiwa. Meski begitu, kami tetap melakukan langkah hukum sesuai prosedur,” kata Katik. Di lokasi kejadian, petugas menemukan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dalam kondisi hangus terbakar, hanya menyisakan rangka. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendalami motif di balik aksi tersebut. Meski pelaku diduga mengalami ODGJ, prosesnya tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” tambah Katik.

Sumber: Kompas