Pencemaran Nama Baik Antara Pidana dan Perdata

KOMPAS™, MAGETAN – Belakangan ini, media online Magetan banyak memuat dan memberitakan tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kepada staf nya. Tak pelak berita tersebut menjadi buah bibir di masyarakat.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas apa itu pencemaran nama baik dan apa saja yang bisa dilakukan ketika kita menjadi korban pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan oleh sesorang untuk menyerang pribadi seseorang dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar dengan tujuan merusak reputasi sesorang atau memfitnah sesorang dengan melalui lisan, tulisan atau dengan media elektronik dengan tujuan menyebarluaskan tuduhan yang belum tentu kebenarannya agar diketahui orang lain atau khalayak umum.
Pencemaran nama baik ini bissa dijerat dengan pasal pidana maupun perdata. Dari sisi pidana dasar hukumnya adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 (3) Undang undang tentang ITE. Pasal tersebut berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah. Pada ayat 2 juga menyebutkan bahwa kalau perbuatan tersebut dilakukan dengan melalui tulisan atau gambar dan merupakan bentuk menista dengan surat dan disebarakn kepada khalayak umum juga bisa dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Perbedaan pasal 310 KUHP ayat 1 dengan ayat 2 adalah: Pada ayat 1 mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan. Sedangkan ayat 2 menghatur pencemaran nama baik yang dilakuikan melaui tulisan atau gambar.
Pada tahun 2023 Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023 menyatakan Frasa ” Dengan Lisan” dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut bertentangan dengan Undang undang dasar 1945 dan Undang Undang no 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru. Frasa tersebut harus diartikan secara bersyarat yaitu berlaku untuk pencemaran yang dilakukan dengan cara lisan yang disiarkan kepada umum (lebih dari 1 orang). Dengan munculnya putusan Mahkamah Konsitusi no 78/PPU-XXI/2023.
Maka penulis memaknai bahwa unsur unsur yang harus terpenuhi dalam tindak pidana pencemaran nama baik menurut pasal 310 KUHP ayat (1) adalah:
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
- Dengan menuduhkan sesuatu hal
- Dengan cara lisan
- Yang maksudnya supaya hal tersebut diketahui umum
Pengertian barang siapa adalah siapa saja yang berarti adalah orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar dengan cara lisan dengan maksud agar diketahui umum (orang banyak).
Kehormatan yang diserang ini dengan maksud membuat sesorang menjadi malu. Pada pasal 433 Undang Undang no 1 tahun 2023 yang akan diberlakukan pada tanggal 1 januari 2026 juga secara spesifik mengatur perbuatan pencemaran nama baik.
Apa saja yang bisa dijadikan alat bukti tentang dugaan perbuatan pidana tersebut? tangkapan layar/screenshoot, video rekaman, salinan fisik dan materi tulisan atau gambar serta keterangan saksi. Selain tuntutan pidana pencemaran nama baik juga bisa dituntut secara perdata dengan pasal 1372 KUH Perdata. Pasal ini mengatur tentang ganti rugi atas penghinaan yang dilakukan sebagai suatu tindakan perbuatan melawan hukum khusus, ini berbeda dengan perbuatan melawan hukum secara umum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam pasal 1372 KUH Perdata ini dapat dijadikan dasar membuat gugatan oleh korban pencemaran nama baik demi memulihkan nama baik,kerugian materiil yang muncul akibat pencemaran nama baik tersebut. (*)
*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id
*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.