Bagaimana Sih, Makna Penonaktifan Anggota DPR, Yuk Kita Bahas
 
                        KOMPAS™, MAGETAN – Gerakan aksi demonstrasi di DPR RI dan daerah lainnya di Indonesia, salah satunya dipicu oleh arogansi ucapan anggota DPR RI, sehingga memantik emosi publik.
Hari ini publik rame tentang ”penonaktifan” beberapa anggota DPR RI yang dianggap menyinggung dan menciderai perasaan rakyat indonesia. Dimulai dari Partai Nasdem yang mengeluarkan siaran pers DPP Nasdem yang salah satu isinya adalah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach dari keanggotaan DPR RI.
Mereka berdua dianggap melakukan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan sekjen Hermawi F. Taslim.
Bebrerapa saat kemudian dihari yang sama Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua anggota DPR RI dari PAN yaitu Eko Hendro Purnomo (eko patrio) dan Surya Utama (uya kuya). Mereka berdua juga dianggap tidak mendukung program pemnerintah di bawah kepemimpinan presiden Prabowo dan kurang peka dan tidak mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Masih dihari yang sama Partai Gollkar seperti yang termuat di media online juga menonaktifkan Anggota DPR RI Adies kadir.
Mereka semua dianggap tidak bisa memahami aspirasi masyarakat.
Mari mengkaji istilah ”Penonaktifan” anggota DPR RI. Dasar hukum Partai Politik adalah Undang Undang no 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomorn2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Istilah ”Penonaktifan” tidak dikenal dan tidak ada di Undang-Undang tersebut. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 ini berlaku sejak tanggal 15 januari 2011. Pada pasal 16 ayat 1 mengatur tentang pemberhentian keanggotaan partai politik. Yaitu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain dan apabila dianggap melanggar AD/ART Partai politik.
Sedangkan di pasal 16 ayat 3 secara gamblang mengatur apabila anggota partai politik yang diberhentikan tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat maka harus diawali dengan pemberhentian dahulu sebagai anggota partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga Perwakilan Rakyat sesuai dengan perundang undangan.
Selanjutnya untuk pemberhentian atau Pengganti antar waktu (PAW) menggunakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pada pasal 239 ayat (2) huruf d mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya. Pada pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan ke pimpinan DPR ditembuskan kepada Presiden. Pimpinan DPR diberi waktu 7 hari sejak menerima usulan pemberhentian anggota DPR tersebut untuk menyampaikannya kepada Presiden. Kemudian Presiden mempunyai waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut (Pasal 241 UU MD3).

Anggota yang menggantikannya adalah caleg yang dalam pileg meraih suara terbanyak urutan berikutnya. Kemudian KPU akan menyampaikan nama calon pengganti DPR tersebut. Jadi apabila ada seorang anggota DPR yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat Partai misalkan partai Nasdem, PAN, dan Golkar namun tidak disertai dengan Surat Keputusan Pemberhentian (pencabutan keanggotaan partai) dan atau Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) maka proses pemberhentian anggota DPR tidak bisa dilakukan atau ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR, kenapa demikian ? karena kenggotaan partai masih melekat kepada anggota DPR tersebut.
Jadi terjawab sudah bahwa istilah ”penonaktifan” anggota DPR RI itu tidak bisa serta merta menghentikan atau mengganti anggota DPR tersebut. Karena undang undang memang tidak mengenal istilah ”penonaktifan”.
Salam cerdas dan kita tunggu proses selanjutnya bagaimana dengan mereka yang di nonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh partai mereka masing-masing. Apakah digantikan oleh Caleg (calon legislatif) yang lain melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) atau bagaimana. (*)
*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id
*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
