Atas Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun

Hari Prasetyo 29 Oct 2025 Hukum
Atas Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun

KOMPAS™, INDONESIA – Artis Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, .Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai Nikita terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan voni pidana denda sejumlah Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap hakim.

Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Kasus yang menjerat Nikita ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsy.

Jaksa menjelaskan, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki diduga mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif.

Meski Reza sempat bersedia membayar Rp 4 miliar, kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum. (*)

Sumber: Kompastv

This will close in 0 seconds