Besuk DPR RI Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU BUMN

KOMPAS™, INDONESIA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025) besok. “RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, revisi UU BUMN kali ini memuat banyak materi baru dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait. “Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU BUMN agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
“Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat. “Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir
Setelahnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan pandangannya soal revisi UU BUMN. Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan, pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI. “Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.
Sebagai informasi, ada total 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN. Salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. (*)

Sumber: kompas.com