Tipu 50 Juta, Ingkar Janji Wanita Madiun di Polisikan

Hari Prasetyo 22 Oct 2025 Hukum
Tipu 50 Juta, Ingkar Janji Wanita Madiun di Polisikan

KOMPAS™, MADIUN – Wanita asal Madiun berinisial FK, 30, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Madiun Kota. Perempuan yang sehari-hari berprofesi wiraswasta itu ditangkap, karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan, dengan korban KRM, 39, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Ubai menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu tanggal 3 hingga 7 September 2025 lalu.

“Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan kerjasama, untuk menyediakan dana talangan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor,” ujarnya.

Kemudian, korban diminta menyetorkan uang pada pelaku dengan janji akan dikembalikan lima hari sampai dua minggu, dengan bunga 5 sampai 10 persen.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka ini minta transfer sebanyak tiga kali, sampai jumlah Rp50.500.000”.

Nah, setelah uang tersebut dikusai tersangka, ternyata tidak digunakan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“Dari pengakuan FK ini, uang itu untuk kebutuhan pribadi”. Merasa tertipu, korban pun melaporkan pada polisi dan kini berhasil diamankan tim Polres Madiun Kota.

FK kini harus harus meringkuk di sel tahanan Polres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Ubai, mengakhiri. (*)

Sumber: rri.co.id

This will close in 0 seconds