Ditolaknya Mediasi, Gugatan Gulang Eks Kadin DLH Ponorogo Masuk Fase Berikutnya
KOMPAS™, PONOROGO – Sidang mediasi antara Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Rabu, (3/12) tidak ada titik temu.
Dalam sidang mediasi Gulang Winarno selaku pihak penggugat hadir langsung bersama Siswanto kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak tergugat Bupati Ponorogo, Sekda, BKPSDM, dan Inspektorat dihadiri perwakilan bagian hukum Setda Ponorogo.
Perwakilan Pemkab Ponorogo menyatakan menolak mediasi sekaligus menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Gulang Winarno.
Dalam keterangannya kepada awak media Gulang Winarno mengungkapkan bahwa sikap Pemkab Ponorogo yang menolak mediasi otomatis membuat proses gugatan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya

“Majelis hakim memberi waktu satu bulan untuk mediasi. Apa pun hasilnya wajib kami laporkan. Dan hari ini pihak Pemkab menyatakan menolak mediasi,” katanya.
Adapun gugatan yang diajukan Gulang Winarno terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan SK pemberhentiannya sebagai Kepala DLH. Ia menilai proses pemeriksaan terhadap dirinya cacat administrasi dan tidak mengikuti aturan pembentukan tim pemeriksa.
Sengketa ASN di Ponorogo ini dimungkinkan akan memasuki tahap pembuktian, karena ditolaknya mediasi tersenut. (*)