KPK Tetapkan Walkot Madiun dan Dua Lainnya sebagai Tersangka

Hari Prasetyo 21 Jan 2026 Hukum
KPK Tetapkan Walkot Madiun dan Dua Lainnya sebagai Tersangka

KOMPAS™, MADIUN – Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Madiun Senin, (19/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR serta gratifikasi. Selasa, (20/1).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Walikota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta diamankan dari saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 dari saudara Thariq Megah.

Penyidik KPK menemukan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Salah satunya fee sebesar enam persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP. (*)