PN Magetan Kembalikan Kerugian Negara 2,8 M dari Kasus Rokok Ilegal

Dewi Ulandari 02 Jan 2026 Hukum, Kriminal
PN Magetan Kembalikan Kerugian Negara 2,8 M dari Kasus Rokok Ilegal

KOMPAS™, MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar melalui penanganan perkara cukai rokok ilegal.

Uang tersebut disetorkan oleh empat terdakwa sebagai bentuk pelunasan sanksi administrasi denda.

Para terdakwa berinisial AS, SE, TA, dan RR dalam perkara Nomor 110, 111, 112, 117/Pid.Sus/2025/PN Mgt telah menyetorkan uang tersebut ke rekening titipan di Kejaksaan Negeri Magetan. Pembayaran dilakukan saat sidang yang berlangsung pada Rabu, (31/12) lalu.

Deddi menjelaskan, dalam perkara tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 UU Cukai. Peran masing-masing terdakwa terungkap mulai dari tingkat produksi hingga distribusi antar provinsi.

Terdakwa AS bertindak sebagai pembuat dan penjual rokok tanpa pita cukai, sementara SE berperan sebagai pembeli yang menjual kembali rokok tersebut di wilayah Lampung.

Adapun TA dan RR merupakan sopir yang mengangkut barang ilegal tersebut sebelum akhirnya dicegat petugas Bea Cukai di jalur tol wilayah Magetan.

Saat agenda pembacaan putusan, keluarga terdakwa menyampaikan kesediaan untuk memenuhi kewajiban denda administratif yang nominalnya mencapai empat kali lipat dari total cukai yang seharusnya dibayar, yakni sekitar Rp 700 juta per orang.

“Majelis Hakim menskor sidang untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa dan pihak keluarga Terdakwa untuk ke bank agar uang tersebut dihitung dan segera disetorkan ke rekening penitipan,” imbuhnya.

Setelah memastikan prosedur setoran denda selesai, Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 64 UU Cukai. Aturan ini memungkinkan tidak adanya penjatuhan pidana penjara bagi terdakwa yang telah melunasi denda administrasi sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,8 miliar, yang merupakan sanksi administratif dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang ditetapkan,” ujarnya.

Meski perbuatan mereka memberatkan karena merugikan keuangan negara, namun pelunasan denda ini menjadi poin yang meringankan hukuman.

Para terdakwa kompak menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam menindak pelanggaran hukum sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan kas negara dari sektor cukai. (*)