Sekdin DPMD Ponorogo: Meski Dana Desa Turun, Desa Wajib Patuhi Skala Prioritas

Hari Prasetyo 13 Jan 2026 Pemerintahan
Sekdin DPMD Ponorogo: Meski Dana Desa Turun, Desa Wajib Patuhi Skala Prioritas

KOMPAS™, PONOROGO – Efek keputusan pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemkab Ponorogo mencatat penurunan signifikan pada alokasi Dana Desa (DD) reguler tahun anggaran 2026 yang mencapai 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Anik Purwani, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa total pagu Dana Desa reguler untuk 283 desa di wilayah tersebut turun dari Rp261 miliar pada 2025 menjadi Rp89,48 miliar pada 2026.

Menurutnya, penurunan tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan.

“Kami di daerah bersifat menjalankan keputusan tersebut sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Pada tahun 2025 alokasinya berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1,4 miliar per desa, sedangkan pada tahun 2026, setiap desa di Ponorogo diproyeksikan menerima Dana Desa reguler dengan rentang Rp200 juta hingga Rp375 juta.

Dia menjelaskan meskipun terdapat penurunan nilai anggaran, pemerintah desa wajib mematuhi skala prioritas penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.

Yakni, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 mencakup delapan program prioritas, yakni penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh bencana, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), infrastruktur digital dan teknologi desa serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.

Sedangkan Terkait BLT Desa, pada tahun anggaran 2026 tidak lagi diterapkan batasan persentase maksimal seperti tahun sebelumnya yang dipatok 15 persen.

“Penentuan jumlah penerima manfaat kini diserahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah desa masing-masing,” tambahnya.

Mengenai program Koperasi Desa Merah Putih, Dia menyebutkan bahwa alokasi anggaran khusus untuk program tersebut masih belum terlihat dalam pagu reguler saat ini. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kemungkinan alokasi pendukung untuk Koperasi Desa Merah Putih baru akan terlihat saat perubahan anggaran tahun 2026,” terangnya.

“Kami terus berkoordinasi dengan pusat terkait kejelasan nilai dan mekanismenya,” pungkas Anik Purwani, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo. (*)