Tunggu Hasilnya, Panwas Kauman Ponorogo Masih Kaji Laporan
KOMPAS™, PONOROGO – Polemik pengisian perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo sampai saat ini masih belum menemukan titik temu, Panwas memiliki waktu 7 (tuju) hari, sejak berakhirnya masa sanggah untuk mempelajari laporan yang masuk.
Ketua Panwas Kecamatan Kauman, Toni Khristiawan memnegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo yang memayungi pelaksanaan pengisian perangkat desa.
“Kami masih mengkaji seluruh laporan yang masuk, untuk mengeluarkan rekomendasi yang tepat,” katanya, Kamis, (1/12).
“Ditunggu saja, waktunya masih sampai Selasa, 6 Januari 2026,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan bahwa Panwas telah mempertemukan para pihak pada Selasa, (30/12) untuk meminta penjelasan, namun pada pertemuan tersebut belum ada titik temu antara para pihak.
“Belum ada kesepahaman, makanya kita tunggu seluruh laporan masuk sampai masa sanggah selesai, kita kaji, waktunya masih sampai Selasa depan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Menurutnya sampai batas waktu tersebut pihaknya akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil dari mencermati semua laporan, serta data dan fakta yang ada di lapangan dengan berpedoman pada Perbub yang berlaku.
Sebagai informasi sebelumnya ada sekitar 10 pelapor melayangkan laporan dugaan pelanggaran Perbub baik teknis maupun administrasi yang mempengaruhi penetapan peserta yang dinyatakan lulus bisa berubah.
Seperti adanya peserta non passing grade dinyatakan lulus padahal ada peserta lain yang lulus passing grade, adanya dugaan bukti pengabdian diserahkan ke panitia setelah masa pendaftaran selesai, adanya semua peserta dalam satu lowongan non passing grade, namun tidak ada tes ulang dan salah satu dinyatakan lulus oleh Panitia yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Tes Ujian Calon Perangkat Desa.
Bagaimana proses pengisian perangkat Desa Kauman, Ponorogo. Akankah diulang sebagian atau seluruhnya, atau malah dibatalkan sebagain atau seluruhnya?. Masyarakat kini menunggu keputusannya Panwas sampai Selasa, 6 Januari 2026. (*)