Kuasa Hukum Gus Wahid: Belum Ada Putusan Final, PAW di DPRD Magetan Seharusnya Ditunda
KOMPAS™, MAGETAN – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid alias Gus Wahid, memasuki babak baru setelah upaya hukumnya di tolak Mahkamah Partai PKB.
Proses PAW tersebut sempat tertunda karena menunggu hasil upaya hukum yang dilakukan pihak Gus Wahid. Kemudian Pengadilan Negeri Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Magetan. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai sengketa tersebut merupakan persoalan internal partai yang harus lebih dulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai PKB.
Selain itu Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sempat mengirimkan surat penangguhan pelaksanaan PAW, sehingga dokumen terkait ditarik sementara pada akhir 2025.
Sedangkan Mahkamah Partai kemudian memutuskan melalui Surat Mahkamah Partai Nomor 536/MP.03/1/2026 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai, Jazilul Fawaid. Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa gugatan yang diajukan dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal.
Msuknya surat permohonan PAW dari DPC PKB kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan dan kini tengah dibahas unsur pimpinan dewan, Rabu (18/2).
Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, membenarkan bahwa dokumen tersebut telah diterima dan saat ini memasuki tahap pembahasan internal.
“Surat permohonan PAW sudah kami terima dan saat ini sedang dibahas bersama pimpinan DPRD,” ujarnya.
Hal senada disampaikan salah satu unsur pimpinan DPRD Magetan, Putut Pujiono. Ia mengakui agenda pembahasan sedang berjalan, namun belum ada keputusan final.
“Benar, hari ini sedang dibahas bersama pimpinan DPRD. Tapi belum ada keputusan karena ada beberapa persyaratan yang masih kurang,” katanya
Sementara secara terpisah, kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, mengaku terkejut dengan kembali diprosesnya PAW tersebut. Menurutnya, hingga kini perkara di Mahkamah Partai masih berjalan dan belum menghasilkan putusan final.
“Sementara gugatan kami di Mahkamah Partai masih berproses dan belum ada putusan final, seharusnya pengajuan PAW ditunda hingga hasil Mahkamah Partai keluar,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat balasan yang diterima dari Mahkamah Partai bukanlah putusan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab dan ditujukan kepada pihak penggugat.
“Ini bukan putusan Mahkamah Partai, hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab. Artinya proses internal masih berlanjut,” jelasnya.
Ia bahkan menilai langkah pengajuan PAW oleh DPC PKB berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila dianggap mengabaikan proses yang masih berjalan. Pihaknya, kata dia, tengah mengkaji langkah hukum lanjutan.
“Ini bisa memenuhi unsur tindak pidana penipuan apabila dipaksakan. Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan dan pihak terkait harus cermat membedakan mana putusan Mahkamah Partai dan mana surat jawaban. Itu jelas berbeda,” pungkasnya. (*)