SPPG Dekat Kandang Ternak, Dilarang BGN, Bagaimana SPPG Sekar Gayam dan Lainnya?

Hari Prasetyo 26 Feb 2026 Berita, Pemerintahan
SPPG Dekat Kandang Ternak, Dilarang BGN, Bagaimana SPPG Sekar Gayam dan Lainnya?

KOMPAS™, PONOROGO – Statemen Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa lokasi SPPG tidak boleh berdekatan dengan kandang ternak dan atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS), maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, hal tersebut ditakutkan menjadi potensi penyebab gangguan kesehatan. Untuk menghindari hal tersebut bahkan dia sempat menyuruh relokasi SPPG di Banyudono, Ponorogo.

Setelah itu banyak masyarakat menyoroti tentang letak SPPG, seperti sorotan masyarakatnya terkait SPPG 3 Sekar Gayam di Desa Siman, Ponorogo. Pasalnya bersebelahan dengan makam dan kandang ternak warga.

Pembangunan ini merupakan bagian dari kegiatan Pembangunan Gedung SPPG 3 tahun anggaran 2025 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT PP (Persero) Tbk berdasarkan kontrak Nomor HK.02.01-Ge/PPK/635 senilai Rp 557,94 miliar yang tersebar di 70 lokasi di Indonesia.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo memastikan kelayakan kesehatan psa SPPG tersebut, agar target program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sesuai harapan dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat dikemudian hari. SLHS dinilai sangat penting menjadi salah satu instrumen krusial untuk menjamin kelayakan higiene dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan

Ari Susanti, pejabat Dinkes yang membidangi SLHS, menegaskan pihaknya belum menerima permohonan dari SPPG terkait SLHS.

“Mohon maaf, kami dari Dinkes belum terima permohonan pengajuan SLHS-nya,” ujarnya, Kamis, 26/02.

Sedangkan Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Ponorogo, Luhur Apidianto, belum memberikan penjelasan rinci.

“Coba nanti kita komunikasikan soal itu seperti apa,” ujarnya singkat, Kamis (26/02).

Banyaknya lokasi SPPG di Ponorogo yang berdekatan dengan tempat yang dilarang oleh BGN mengundang pertanyaan besar, bagaimna standardisasi kelayakan lokasi SPPG dalam menjamin pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), apakah larangan itu tebang pilih, seperti SPPG Banyudono, Ponorogo yang diperintahkan relokasi oleh BGN, sementara di lokasi lain masih beroperasi tanpa tindak lanjut. (*)