JPU Tuntut Sucipto 2,6 Tahun Penjara di Kasus OTT Bupati Ponorogo

JPU Tuntut Sucipto 2,6 Tahun Penjara di Kasus OTT Bupati Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sucipto dengan hukuman 2(dua) tahun 6(enam) bulan penjara, dalam kasus dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo di Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Jumat, (6/3).

Berdasarkan pengakuan Sucipto disebut aliran dana diberikan kepada sejumlah pihak yakni, Rp300 juta kepada Agung Riyadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rp200 juta kepada Heru Sangoko.

Penyerahan uang Rp200 juta kepada Heru Sangoko diakui Sucipto di rumah Lely, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI Perjuangan). Lely sendiri pada persidangan sebelumnya disebut Heru Sangoko sebagai pacarnya.

Berdasarkan fakta persidangan Yunus Mahatma memberikan Rp950 juta kepada Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko dalam 2(dua) tahap, yakni Rp450 juga dan Rp500 juta.

Sedangkan perkembangannya terbaru dari penyidik KPK dikatakan berkas ketiga tersangka lainnya dinyatakan telah lengkap (P21), ketiganya yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma.

KPK Memberi waktu 14 hari kepada jaksa untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. (*)