KPU Ponorogo: Cawabup Diusulkan Partai Pengusung dan Dipilih Dalam Rapat Paripurna DPRD

KPU Ponorogo: Cawabup Diusulkan Partai Pengusung dan Dipilih Dalam Rapat Paripurna DPRD

KOMPAS™, PONOROGO – Ditengah sidang dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, nama-nama calon wakil bupati (cawabup) yang akan mendampingi Lisdyarita sebagai Bupati Ponorogo menjadi pembahasan publik yang hangat di kalangan masyarakat dan elit politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna mengatakan bahwa penetapan bupati dan wakil bupati ketika bupati nonaktif atau berhenti diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.

“Mekanismenya diatur berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PP Nomer 12 tahun 2018,” ungkapnya, Senin, (20/4).

Jadi berdasarkan aturan tersebut, apabila bupati nonaktif atau berhenti maka wabup menjadi pelaksana tugas (Plt), apabila dilantik menjadi bupati definitif dan masa jabatan masih 18(delapan belas) bulan atau lebih, berarti posisi wabup mengalami kekosongan, dalam hal ini kemudian partai pengusung mengusulkan 2(dua) cawabup kepada bupati. Bupati kemudian meneruskan usulan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dipilih.

“DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk melaksanakan pemilihan,” ujarnya.

Setelah itu pimpinan DPRD menyampaikan hasil pemilihan kepada bupati, dan bupati menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan.

“Misal nanti Plt. Bupati Ponorogo menjadi Bupati Definitif, maka 2(dua) cawabup akan diusulkan oleh partai pengusung dan akan dipilih melalui Rapat Paripurna DPRD Ponorogo,” pungkasnya. (*)