Mutasi Kasek di Ponorogo Disoal Publik, Kadindik: Mutasi Berdasarkan Sistem
KOMPAS™, PONOROGO – Penyerahan 149 Surat Keputusan (SK) mutasi perpanjangan dan penugasan ASN guru sebagai kepala sekolah pada 15 April 2026 menyisakan pertanyaan besar bagi publik, perpindahan Kuat, S.Pd yang ditugaskan sebagai Kepala SMPN 1 Ponorogo dari SMPN 3 Ngrayun menjadi sorotan publik, dinilai lompatan besar yang tidak lazim dan mengejutkan.
Kepala Dinas Pendidikan, Nurhadi Hanuri mengatakan bahwa mutasi tersebut tidak merupakan keputusan yang instan, melainkan hasil sistem yang terintegrasi secara nasional, yang ada kriteria-kriteria tertentu.
“Pengisian kepala sekolah menggunakan aplikasi KSPS dari Kementerian Pendidikan, terhubung dengan IMUT BKPSDM, dan BKN, semua berbasis sistim,” ujarnya. Rabu, (22/4).
Menurutnya, proses seleksi sudah berjalan sejak Oktober 2025, melalui tahapan verifikasi dan validasi ketat. Dari 56 satuan pendidikan yang mengalami mutasi hanya ada enam yang memenuhi kriteria sistem.
Dalam regulasi terbaru Permendikdasnen Nomor 7 Tahun 2025, mutasi kepala sekolah dimungkinkan setelah menjabat minimal dua tahun. Sistim juga memiliki indikator bahwa kepala sekolah aktif yang membuka peluang rotasi lintas wilayah.
“Daerah hanya sebagai pengguna sistem. Hasilnya murni keluaran aplikasi. Peran bupati memastikan proses objektif sebelum menandatangani SK,” tegasnya.
Meski penjelasan telah disampaikan seakan belum memuaskan publik, terkait dasar penempatan kepala sekolah di SMPN 1 Ponorogo, sistem tentunya membantu dalam penempatan yang presisi bukan malah menyebabkan pertanyaan besar publik akan mutasi tersebut.
Keterbukaan publik menjadi kunci. Bukan hanya soal benar atau salah, tetapi bagaimana kebijakan dipahami secara utuh oleh masyarakat, sehingga masyarakat semakin mempunyai keyakinan bahwa mutasi itu berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya “manipulasi” apapun.
Salah satu teman sejawat Kuat, S.Pd membenarkan bahwa ia berasal dari SMPN 3 Ngrayun (Cepoko). Temannya juga sempat terkejut mendengar bahwa temannya menjadi Kepala SMPN 1 Ponorogo.
“Iya, dari SMPN 3 Ngrayun (Cepoko), mutasinya sempat mengejutkan kami,” ungkapnya.
Kini, publik menilai bahwa mutasi bukan sekadar perpindahan jabatan, tapi mencerminkan bagaimana sistem tata kelola pendidikan berjalan. Masyarakat Ponorogo juga memiliki penilaian secara logis dan kritis atas objektifitas pelaksanaan tata kelola pemerintah dalam proses mutasi tersebut. (*)

