Justice Collaborator dalam Perkara Tipikor, Ini Penjelasan As Law Firm Magetan

Justice Collaborator dalam Perkara Tipikor, Ini Penjelasan As Law Firm Magetan

KOMPAS™, MAGETAN – Dalam beberapa hari terakhir Magetan menjadi topik hangat di media nasional maupun di media sosial. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara hibah dan pokir DPRD magetan periode tahun 2019-24.

Bukan main-main satu diantara ada nama Ketua DPRD Magetan (2024-29), dua anggota DPRD magetan periode 2019-24, serta tiga tenaga pendamping.

Dalam sebuah release yang disampaikan oleh Kajari magetan disebutkan bahwa angka penyimpangan dana program pokir dan hibah ini diduga mencapai ratusan milyar rupiah. Kajari Magetan juga menyampaikan bahwa proses pengembangan penanganan perkara ini masih berjalan dan terbuka lebar jika nanti ada kemungkinan penambahan tersangka baru.

Dalam dunia hukum negara kita dikenal istilah Justice Collaborator (JC). Justice collaborator adalah “Pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan) untuk mengungkap tindak pidana terorganisir, serius, dan mempunyai tingkat kesulitan atau sulit untuk dibuktikan” terrmasuk juga perkara tindak pidana korupsi (tipikor). JC ini berstatus sebagai tersangka/terdakwa yang mengakui kejahatannya dan memberikan keterangan yang dianggap penting dalam pengungkapan sebuah kasus kepada penyidik sehingga berhak mendapatkan perlindungan serta keringanan hukuman.

Dasar hukum Justice Collaborator (JC) ini diatur dalam Undang undang no 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Undang undang ini mengatur tentang definisi, hak dan perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 yang mengatur tentang tehnis pemberian ”insentif” keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi dan perlakuan khusus lainnya. Juga ada Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua LPSK no 4 tahun 2011 yang mengatur perlindungan baik bagi pelapor (Whistleblower) dan saksi pelaku (Justice Collaborator). Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA no 4 tahun 2011 yang mengatur perlakuan terhadap pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama. Jadi pemerintah betul-betul mengatur dengan jelas tentang JC ini.

Bagaimanakah pelaku bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator?

Syaratnya adalah JC bukanlah pelaku utama (pelaku tindak pidana yang kooperatif dan memiliki peran minim), mengakui kejahatannya, memberikan keterangan kunci/penting, bersedia mengembalikan kerugian negara.

Apa reward atau penghargaan yang diberikan kepada Justice Collaborator oleh negara?

Justice Colaborator(JC), sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2025 JC berhak menerima pidana percobaan khusus, pidana penjara paling ringan diantara terdakwa lain serta bisa mendapatkan remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat.

Penetapan siapa yang berhak menjadi Justice Collaborator dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim).

Kepolisian, kejaksaan dan KPK juga mempunyai peranan penting dalam penentuan siapa yang berhak menjadi Justice Collaborator. Penerapan JC ini bertujuan untuk mengungkap actor intelektual (mastermind) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang terorganisir.

Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa justice collaborator penting. Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi dalam hal ini penyidik tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bisa jadi alat bukti formil yang minim dan jejaring kejahatan bekerja secara rapi. Maka ditengah kebuntuan pembuktian, peran Justice Collaborator sebagai saksi pelaku dirasa cukup membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri sebuah perkara pidana.

Bagaimana perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dan pokir yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, apakah akan ada tersangka baru, tentunya kita harus berharap dan mendukung langkah Kejari magetan untuk menuntaskan perkara ini. ”Fiat Justitia Ruat Caelum” Keadilan Harus ditegakkan, walaupun langit runtuh. (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm dan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Magetan

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id

*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.