Hati-hati Hoaks Bisa Berujung Pidana, Ini Batasannya?

Hari Prasetyo 04 May 2026 Berita, Hukum, Opini, Umum
Hati-hati Hoaks Bisa Berujung Pidana, Ini Batasannya?

KOMPAS™, PONOROGO – Meluasnya berita bohong (hoaks) di media sosial (medsos), menjadi
fenomena ditengah derasnya arus informasi dewasa ini. Hoaks bisa memicu keresahan publik, dan berpotensi jerat pidana berlapis bagi pelaku penyebar hoaks tersebut.

Advokat sekaligus konsultan hukum Mega Aprilia, S.H., yang tergabung dalam SM Law Office bersama Suryo Alam, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batas antara kebebasan berpendapat dan perbuatan melawan hukum di ruang digital.

Sejak berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026, ketentuan terkait hoaks tidak lagi hanya bergantung pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam KUHP baru, penyebaran berita bohong diatur antara lain dalam Pasal 263. Pasal 264 yang mengatur larangan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keonaran.

Sementara itu, UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tetap menjadi payung hukum utama untuk kasus di ranah digital, khususnya Pasal 28 dan Pasal 45A.

“Ada dua rezim hukum yang berjalan bersamaan. KUHP mengatur secara umum, sementara UU ITE lebih spesifik pada aktivitas di ruang elektronik,” kata, Senin, (4/5).

Dalam praktiknya, tidak semua informasi salah otomatis menjadi tindak pidana, namun hukum mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dan dampak nyata.

Penyebaran hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerugian, terutama dalam konteks transaksi elektronik.

Dalam perkembangan terbaru, penegakan hukum menjadi lebih selektif, di mana hoaks diproses jika berdampak serius seperti kerugian materiil atau kerusuhan nyata di masyarakat.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa unsur “kerusuhan” harus terjadi di dunia nyata, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.

“Ini penting agar hukum tidak membungkam kritik, tetapi tetap tegas terhadap disinformasi yang berbahaya,” jelasnya.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebar hoaks cukup serius, antara lain:

  1. Pidana penjara dan/atau denda berdasarkan UU ITE
  2. Sanksi pidana dalam KUHP baru jika hoaks menimbulkan keonaran publik
  3. Potensi pemberatan hukuman jika dilakukan secara sistematis, misalnya melalui jaringan buzzer atau akun palsu.

Kajian akademik juga menunjukkan bahwa penyebaran hoaks secara terorganisir, termasuk menggunakan bot dan manipulasi algoritma, berpotensi dikenakan sanksi lebih berat dalam kebijakan hukum ke depan.

Ia menilai, pendekatan hukum saja tidak cukup. Rendahnya literasi digital menjadi faktor utama maraknya hoaks. “Banyak orang menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Padahal, sekali klik ‘share’, konsekuensinya bisa pidana,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut lebih cermat memilah kebenaran. Hukum Indonesia, melalui KUHP Baru dan UU ITE, telah memberikan batas tegas: kebebasan berekspresi tetap dilindungi, tetapi penyebaran kebohongan yang merugikan publik dapat berujung pidana.

Sebagaimana ditegaskan Mega Aprilia Advokat SM LAW Office Ponorogo, ruang digital bukan ruang tanpa hukum melainkan ruang publik yang memiliki tanggung jawab hukum yang sama besarnya dengan dunia nyata. (*)