Pilkades Serentak di Ponorogo Menunggu Permendagri
KOMPAS™, PONOROGO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai menjadi pembahasan rutin di masyarakat Ponorogo, perubahan aturan yang dipengaruhi munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 tahun 2026 menambah varians persepsi pelaksanaan pilkades serentak nanti.
Setidaknya pada tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo ada sekitar 60 kepala desa yang habis masa jabatannya, dan secara akumulasi pada tahun 2027 ada sekitar 257 kepala desa.
Mereka masih menunggu penyesuaian peraturan dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut, banyak persepsi terkait aturan pembatasan periodesasi jabatan kepala desa (kades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Masih menunggu Permendagri,” ungkapnya. Jumat, (1/5).
Kita menunggu Permendagri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades, agar semua regulasi terkait lengkap dan menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan Pilkades.
“Apabila melaksanakan sebelum adanya Permendagri, ditakutkan semisal dilaksanaan Pilkades ternyata tidak sesuai Permendagri,” tegasnya.
Menurutnya untuk menghindari hal tersebut langkahnya tetap menunggu Permendagri turun dulu, sedangkan pelaksanaan Pilkades serentak di Ponorogo diperkirakan pada akhir bulan Mei atau awal bulan Juni tahun 2027.
“Ada sekitar 257 desa akan melaksanakan Pilkades,” pungkas Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo. (*)

