Ini Besaran Gaji PPPK 2025, Pemkab Ponorogo

Hari Prasetyo 03 Jul 2025 Pemerintahan
Ini Besaran Gaji PPPK 2025, Pemkab Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Sebanyak 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah resmi menandatangani kontrak kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, menjelaskan ratusan PPPK tersebut berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kamis, (3/7).

Penandatanganan kontrak dilaksanakan selama dua hari kerja, mayoritas durasi kontrak lima tahun, yang mendekati pensiun menyesuaikan batas usia pensiun.

“Kontraknya, mayoritas durasi lima tahun. Namun, untuk yang mendekati masa pensiun, disesuaikan hingga batas usia pensiun, yaitu 58 tahun,” ujarnya.

Hak dan kewajiban PPPK, termasuk besaran gaji pokok berdasarkan jenjang pendidikan tercantum dalam kontrak tersebut.

Rincian besaran gaji untuk lulusan SD sebesar Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800, S1 Rp3.203.600, dan profesi Rp3.339.100. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan.

Setelah kontrak ditandatangani, dokumen akan diserahkan kepada Bupati Ponorogo untuk pengesahan, sebelum akhirnya para PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai bertugas di unit kerja masing-masing.

“Juli nanti SK akan segera kami terbitkan, setelah itu mereka langsung bekerja sesuai penempatan,” tambanya.

Seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Ponorogo yang diangkat, ia dipastikan telah terdata dalam sistem kepegawaian sebagai tenaga honorer sebelumnya. (*)

ekoran