Langkah Tepat, Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo

KOMPAS™, MAGETAN – Peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2025 kali ini terasa istimewa, Presiden Prabowo melalui Surat Presiden nomor R43/Pres07/2025 tanggal 30 juli 2025 mengajukan surat kepada DPR RI tentang Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi. Dan mengajukan surat tentang Pengajuan Amnesti Hasto Kristiyanto bersama 1116 terpidana lainnya melalui surat Presiden nomor 42/Pres07/2725 tanggal 30 juli 2025.
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menyetujui surat permohonan presiden baik Abolisi Tom Lembong maupun Amnesti Hasto Kristiyanto bersama 1116 terpidana lainnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtyas menyampaikan bahwa salah satu alasan Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom lembong dan amnesti Hasto kristiyanto adalah agar tercipta persatuan, serta dalam rangka perayaan peringatan 17 Agustus 2025.
Abolisi dan amnesti adalah Hak Preogratif Presiden dalam bidang Hukum. Abolisi adalah wewenang presiden untuk menghentikan segala akibat hukum dari suatu proses peradilan termasuk menghentikan penuntutan pidana atau menghapus perkara meski putusan telah dijalankan.
Sedangkan amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu yang telah melakukan tindakan pidana tertentu. Perbedaan abolisi dan amnesti adalah jika abolisi hanya menghilangkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sedangkan Amnesti bisa menghapuskan semua akibat hukum pidana.
Tujuan amnesti dan abolisi ini yang pertama adalah transisi demokrasi, bahwa amnesti dan abolisi ini dapat membantu negara yang sedang beralih menuju sistem demokrasi, dengan menghapuskan hukuman terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana. Kedua Pemeliharaan perdamaian misalkan dalam situasi konflik bersenjata tindakan ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengakhiri konflik dan memulihkan perdamaian dengan menghapuskan hukuman bagi pihak yang terlibat dalam konflik.
Ketiga adalah Rekonsiliasi Nasional, tindakan amnesti dan abolisi dapat mendorong rekonsiliasi antara kelompok kelompok yang bertikai dengan memberikan kesempatan bagi individu individu yang terlibat dalam konflik untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat. Dengan adanya abolisi atau amnesti ini oleh presiden maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi atau amnesti dihentikan atau ditiadakan.
Dasar hukum amnesti dan abolisi ini adalah UUD 1945 pasal 14 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 tahun 1945. Pada pasal tersebut secara jelas diatur presiden mempunyai hak atau kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR RI.
Pada Undang-undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 mengatur tentang amnesti dan abolisi. Amnesti diberikan kepada orang yang telah melakukan tindakan pidana terutama yang berkaitan dengan persengketaan politik antara Indonesia dan Belanda. Prof. Indriyanto Seno Adji guru besar hukum pidana dan juga pengajar PPS bidang ilmu hukum Universitas Indonesia mengatakan abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya abolisi dan amnesti tersebut maka semua proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan. Terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom lembong harus dibebaskan setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Momentum pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi spesial ditengah upaya rekonsiliasi beberapa pihak pasca Pilpres 2024. Dari awal proses hukum Hasto dan Lembong, Presiden Prabowo sama sekali tidak mau mengintervensi proses hukum. Baru sekarang Presiden Prabowo mengambil langkah hukum yang tepat dan menjadi yurisprudensi dibidang hukum. Langkah yang begitu soft dan tidak duga oleh mereka yang membencinya. Langkah Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat. (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id
*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.