Tertangkap Edarkan Rokok Ilegal, Pemuda Madiun Bayar Denda 326 Juta

Hari Prasetyo 23 Aug 2025 Hukum
Tertangkap Edarkan Rokok Ilegal, Pemuda Madiun Bayar Denda 326 Juta

KOMPAS™, MADIUN – Tertangkap basah menjual rokok ilegal, seorang pemuda berinisial RA (22) harus membayar denda kepada negara hingga Rp 326 juta. Sanksi pembayaran denda diberlakukan setelah Tim Bea Cukai Madiun menggerebek rumah milik RA (22), oknum pesilat salah satu perguruan pencak silat yang berada di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara yang dikonfirmasi Kamis (21/8/2025) membenarkan penangkapan RA beserta ratusan ribu batang rokok ilegal.

Selain menangkap RA, tim juga menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Kami bersama Denpom berhasil mengamankan satu orang pelaku yang menjual rokok ilegal dengan inisial RA (22) dengan barang hasil penindakan sejumlah 144.200 batang pada Jumat (15/8/2025). Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 141.133.091. Pemuda ini dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yakni uang sebesar Rp 326.521.200,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, timnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Cukai

Atas pelanggaran tersebut, RA mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan atau melalui mekanisme ultimatum remidium. “Pemuda berinisial RA itu telah menyetorkan uang denda sebesar Rp 326.521.200 ke rekening negara,” kata Dwi.

Ia mengatakan, proses penyelesaian melalui mekanisme ultimum remidium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Dwi mengungkapkan, prinsip ultimum remedium diterbitkan untuk mengatasi pelanggaran di bidang cukai dan memberikan efek jera.

Bentuknya, melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana. Untuk mencegah rokok ilegal.

Dwi menyatakan timnya rutin melakukan operasi dan patroli pada daerah-daerah yang rawan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun.

Daerah yang diawasi yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan.

Ia mengatakan, tahun 2025 hingga 20 Agustus 2025, tim Bea Cukai Madiun sudah melakukan penindakan 56 kali. Dari penindakan itu disita 4.361.224 batang rokok dan 21 liter miras ilegal.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp 4.193.738.635,” katanya.

Ia menambahkan, capaian itu hasil kerja sama lintas sektoral antara Bea Cukai Madiun, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (*)

Sumber: Kompas

This will close in 0 seconds