Gagal Mediasi Dampak Laka lantas, DPC KAI Somasi BRI Cabang Magetan

KOMPAS™, MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang Konggres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Magetan layangkan somasi ke pihak Bank Rakyat Indonesia cabang Magetan. Kamis (02/10).
Menurut Gunadi, Penasihat Hukum Korban mengatakan sebelumnya pada tanggal 17 September 2025, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Karangrejo, Kabupaten Magetan yang melibatkan kendaraan yang digunakan oleh rombongan pegawai BRI Cabang Magetan yang dikemudikan oleh salah seorang pegawai BRI cabang Magetan.
Akibat kejadian tersebut para klien kami mengalami kerugian nyata yaitu, 2 (dua) unit
kendaraan Elf milik klien kami (sdr. Isworo Purwanto) yang sedang terparkir di bengkel AC
milik klien kami (Fathur Rohim) mengalami kerusakan, satu unit mengalami kerusakan berat dan satu unit lainnya mengalami kerusakan sedang.
Selain kerusakan tersebut pegawai bengkel klien kami juga mengalami luka akibat kejadian tersebut yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Madiun,”Jelas Gunadi.
Menurutnya somasi tersebut dibuat lantaran belum adanya kesepakatan nominal ganti rugi dari kedua belah pihak antara korban dan Pegawai BRI Cabang Magetan.
Gunadi menambahkan, Pada hari Sabtu, 27 September 2025, telah dilakukan pertemuan dan negosiasi langsung antara kami selaku kuasa hukum para pemberi kuasa dengan ketiga pegawai BRI Magetan yang menumpangi kendaraan tersebut di Kantor BRI Cabang Magetan.
“Awalnya klien kami menghendaki perbaikan kendaraan tersebut di bengkel karoseri Adi Putro Malang sesuai dengan asal karoseri kendaraan tersebut dengan rincian
biaya kurang lebih Rp. 80.000.000,-, namun pada pertemuan mediasi pertama pegawai Bank BRI Magetan menyatakan bersedia memperbaiki kendaraan tersebut, jika perbaikan di bengkel pilihan dari pihak pegawai BRI Cabang Magetan dan dengan keringanan biaya, “tambahnya
Lebih lanjut, Menanggapi hal tersebut klien kami memberikan opsi untuk memasukkan kendaraan tersebut ke bengkel karoseri Gunung Mas Madiun dengan rincian biaya kurang lebih Rp.50.000.000,-. Akan tetapi opsi dari klien kami tersebut tetap ditolak oleh pihak pegawai BRI Cabang Magetan.
“Pihaknya tetap bersikukuh perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel pilihannya. Sehingga sampai saat ini, pihak Pegawai BRI Cabang Magetan tetap tidak memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan klien kami,” pungkasnya
Gunadi berharap dari pihak BRI untuk segera menyelesaikan permasalahan, “Apabila pihak BRI Cabang Magetan tetap tidak menunjukkan iktikad baik, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan. (*)