Sempat Ditunda, 72 Calon Perangkat Desa Kauman Ponorogo Ikuti Technical Meeting
KOMPAS™, PONOROGO – Pelaksanaan tes perangkat Desa Kauman, Kauman, Ponorogo yang sempet terhenti beberapa waktu lalu dilaksanakan kembali di UIN Ponorogo, pada, Senin, (29/12) besuk.
Ada 72 peserta yang akan mengikuti tes calon perangkat desa untuk mengisi 10 yakni sekretaris desa, kaur TU, staf kaur TU, staf Kasipem, dan 6 kamituwo
Pelaksanaan technical meeting atau rapat teknis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Minggu, (28/12).
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Nargo mengatakan bahwa pelaksanaan tes perangkat desa akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo. Dia menegaskan bahwa semua pelaksanaan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga nanti yang lolos adalah putra-putri terbaik Desa Kauman,” katanya.
Dia berharap semua peserta berkompetisi dengan rasa solidaritas siap kalah dan siap menang.

Ketua Panitia Panwas, Toni Khristiawan menekankan kepada peserta untuk tidak melakukan pendekatan atau intervensi apapun lewat siapapun kepada Tim Pelaksana Ujian dan panitia harus sesuai aturan dan mekanisme peraturan yang berlaku, “Jangan main-main,” tegasnya,” biar tidak ada penundaan kembali.
“Ujian harus vear, jangan ada intervensi apapun kepada Tim Pelaksana Ujian,” tegasnya.
Apabila ada pelanggaran, Panwas akan melakukan tindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran tersebut.
Selain itu, Dia menekankan harus adanya komitmen bersama yang tertulis antara panitia dan peserta yang tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama.
Sedangkan Agus Setiawan, Kordinator Tim Pelaksana Ujian mengatakan bahwa semua pelaksanaan akan berjalan secara profesional, vear tidak ada rekayasa atau main-main, bahkan untuk menjamin itu soal tes yang akan diujikan adalah soal yang baru dibuat dan belum pernah diujikan.
Dia menegaskan semua data terlindungi oleh tim cyber oleh Badan Sandi Nasional dan dalam ruangan test pun ada CCTV yang akan merekam dengan perlengkapan sensor gerak.
Selain itu Dia menghimbau kepada para peserta untuk tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa meloloskan tes.
“Jangan percaya pada siapapun yang menjanjikan bisa meloloskan,” tegasnya.
Terkait apabila ada kesalahan tentang mekanisme tes silahkan dilaporkan ke PTUN disertai bukti yang jelas, apabila memang mengarah ke pidana silahkan dlporkan juga ke Kejari, semua harus dengan bukti yang jelas berdasarkan fakta.
“Laporan harus berdasarkan bukti jelas, jangan berdasarkan asumsi, dan apabila dinilai merugikan nama baik lembaga, LBH kami juga akan melangkah sesuai hukum,” pungkas Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian Perangkat Desa Kauman dari UIN Ponorogo. (*)