Sekda Magetan Tegaskan Larangan Mobil Dinas Dipakai Hari Raya
KOMPAS™, MAGETAN – Terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi saat Hari Raya, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat Hari Raya.
Edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPK Republik Indonesia, Setyo Budiyanto pada tanggal 4 Februari 2026 tersebut melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi pada hari raya keagamaan.
Selain edaran dari Ketua KPK, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat nomor 800/1022/204/2026 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Selama Perayaan Hari Raya Keagamaan Dan Hari besar lainnya Tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengatakan pihaknya telah menghimbau fasilitas kedinasan salah satunya Mobil dinas (Mobdin) untuk tidak dipakai ASN bepergian selain keperluan dinas.
“Suratnya belum (saya terima), tetapi seperti tahun-tahun kemarin itu sudah diberi himbauan untuk tidak memakai kendaraan dinas,“ ucapnya. Minggu, (15/3).
Dia menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui kendaraan dinas berseliweran di jalan pas momentum mudik untuk melapor lewat layanan pengaduan masyarakat Wani Bares yang disediakan Pemkab Magetan.
“Silahkan melaporkan, apabila menemukan ada yang pakai mobil dinas untuk mudik silahkan di foto saja,“ pungkas Welly Kristanto, Sekda Kabupaten Magetan. (*)

