Di Ponorogo Potensi 6,2 Miliar dari Perijinan PBG KDMP dan SPPG, Masih Nihil

Hari Prasetyo 15 Apr 2026 Berita, Pemerintahan
Di Ponorogo Potensi 6,2 Miliar dari Perijinan PBG KDMP dan SPPG, Masih Nihil

KOMPAS™, PONOROGO – Terlaksananya program nasional yang seharusnya mendorong program pemerintah daerah dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pembangunan masif gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya meningkatkan PAD sektor perijinan melalui Persetujuan Bangun Gedung (PBG), namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada peningkatan signifikan PAD melalui PBG tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo membenarkan belum adanya pendapatan PAD melalui perijinan PBG dari pembangunan gedung KDMP maupun SPPG.

“Belum ada pemohon perijinan PBG baik dari KDMP maupun SPPG,” ungkapnya, Rabu, (15/4).

Padahal melihat realitanya hampir di semua desa dan kelurahan pembangunan bangunan KDMP sudah dimulai bahkan sudah banyak yang jadi 100 persen. Sama halnya bangunan SPPG juga sudah berdiri dan beroperasi melayani program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Ijin PBG sendiri dinaungi PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan peraturan tersebut setiap bangunan wajib mempunyai PBG sebagai ijin standar teknis keselamatan dan fungsi bangunan. Sekaligus menjadi salah satu sumber retribusi yang akan meningkatkan PAD.

Jamus, mengatakan ketika ditaksir secara kasar untuk satu gedung KDMP dengan kategori ijin usaha untuk gedung satu lantai seluas 600 meter persegi, retribusi PBG sekitar Rp20 juta, maka apabila ada 307 bangunan KDMP seharusnya mendapatkan pendapatan sekitar Rp6,2 miliar.

“Apabila retribusi perijinan PBG terpenuhi, pendapatan akan melonjak drastis dari tahun 2025 sebesar kisaran Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya walau pendapatan PBG 1,7 miliar pada tahun 2025 tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan, apabila pembangunan gedung KDMP dan SPPG melengkapi perijinan PBG maka akan mendongkrak pendapatan daerah sangat signifikan.

Program nasional yang bersinergi dengan program lainnya baik di pusat maupun di daerah akan saling menguatkan pembangunan sehingga ruh program benar-benar berdampak masif pada kesejahteraan masyarakat. (*)