Peduli Keselamatan Dijalan, Agung Priyanto Minta Dishub Tertibkan Kendaraan Tanpa KIR
KOMPAS™, PONOROGO – Sering munculnya persoalan tuck Over Dimension Over Loading (Odol), menjadi perhatian Agung Priyanto, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan kendaraan dump truk yang beroperasi tanpa uji KIR
Menurutnya, KIR kendaraan itu penting karena memastikan kelayakan kendaraan beroperasi di jalan raya, sehingga menjamin keselamatan serta mengurangi polusi.
“Kalau tanpa KIR yang berlaku ya berarti tidak boleh beroperasi, Dishub bisa menertibkan itu,” ungkapnya, Senin, (20/4).
Ia menambahkan bahwa kendaraan yang memang tidak layak jalan, namun dibiarkan beroperasi, hal itu berpotensi membahayakan masyarakat terutama pengguna jalan.
“Ya, kalau memang mau beroperasi ya harus mengurus KIR setiap 6 bulan, kan juga sudah digratiskan, dan itu demi keselamatan pribadi dan juga orang lain,” tegasnya.

Jadi jika ada kendaraan yang KIR nya mati atau tidak berlaku ya Dishub harus menindak tegas dengan melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi, hal ini juga sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan akibat tidak layaknya kendaraan.
Lebih jauh, ia mendorong adanya sinergi antara Dishub, kepolisian, dan instansi terkait dalam menindak kendaraan ODOL yang tidak memenuhi syarat laik jalan. Penegakan aturan harus dibarengi dengan edukasi kepada para pengusaha angkutan agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan.
Fenomena truk Odol sendiri bukan hanya persoalan pelanggaran dimensi dan muatan, tetapi juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya potensi kecelakaan. Karena itu, langkah penertiban berbasis uji KIR dinilai sebagai pintu masuk penting untuk memperbaiki tata kelola transportasi di daerah.
“Kami berharap Dishub Ponorogo tidak hanya bergerak reaktif, tetapi juga proaktif dalam memastikan setiap kendaraan yang melintas benar-benar memenuhi standar keselamatan,” pungkasnya. (*)

