PP 16 Tahun 2026 Melengkapi Bukan Bertentangan, Bagaimana Periodesasi Kades?

PP 16 Tahun 2026 Melengkapi Bukan Bertentangan, Bagaimana Periodesasi Kades?

KOMPAS™, NUSANTARA – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 Tahun 2026 mengantarkan perubahan fundamental tentang desa. PP ini melengkapi aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Adakah celah lebar untuk penambahan masa jabatan kepala desa, mari kita menguraikan point-point pentingnya.

Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2026 menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014. PP ini adalah revolusi tata kelola desa yang mengubah hampir semua aspek fundamental penyelenggaraan desa di Indonesia.

Banyak hal yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2026, salah satunya adalah landasan hukum penggunaan sistem evoting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Penulis akan menguraikan tentang perbedaan tentang masa jabatan dan maksimal periode jabatan kepala desa. Pasal 39 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 ayat 1 menyatakan ”Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”. Di ayat 2 menyatakan ”Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.”

Hal Ini berbeda dengan PP Nomer 43 tahun 2014 bahwa masa jabatan 6 tahun dengan maksimal periode kepala desa 3 kali.

Bahwa negara kita mengenal azas ’’Lex superior derogat legi inferiori,” yang menyatakan bahwa peraturan perundang undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan.

Dalam hierarki perundangan menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah. Nah, kebingungan muncul dengan terbitnya PP Nomor 16 tahun 2026, tentang kaitannya periode dan masa jabatan. Banyak yang beranggapan PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2024, padahal keduanya justru saling melengkapi.

Perubahan peraturan tentang desa melalui UU Nomor 3 tahun 2024 sebagai revisi atas UU Nomor 6 tahun 2014 sesungguhnya membawa dampak yang signifikan terkait masa jabatan kepala desa. Peraturan tersebut dipertegas dengan aturan turunan yaitu PP nomor 16 tahun 2026 pasal 50 ayat 1 dan 2. Secara tegas mengatur bahwa kepala desa menjabat selama 8 tahun dengan maksimal jabatan 2 periode.

Banyak masyarakat yang bingung ketika membaca pasal 118 Undang undang no 3 tahun 2024 yang berbunyi ”Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang undang ini. Pasal ini bukanlah aturan umum, melainkan ketentuan ”peralihan” yang mengatur kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat sebelum Undang-Undang ini berlaku.

Ini menjelaskan bahwa Pasal 118 UU Nomor 3 tahun 2024 menegaskan bahwa kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum aturan baru diberlakukan maka diberi kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi. Sementara bagi yang sedang menjabat periode pertama dan kedua tetap dapat menyelesaikan masa jabatan dan masih memiliki peluang mencalonkan diri satu kali lagi.

Pemahamannya adalah Pasal 118 UU no 3 tahun 2024 tidak dimaksudkan untuk menggantikan aturan utama (Pasal 33 UU Nomor 3 tahun 2024), tetapi menjembatani perubahan aturan agar tidak merugikan pejabat lama.

Kedua peraturan diatas tidak bertentangan, namun justru kedua regulasi tersebut dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. UU Nomor 3 tahun 2024 menetapkan norma yang baru sekaligus aturan peralihan, sedangkan PP Nomor 16 tahun 2026 menjabarkan secara teknis pelaksanaan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024.

Kebingungan akan muncul ketika kita membaca aturan secara terpisah, jika membaca PP secara tegas ada pembatasan, tetapi kalau membaca Undang-Undang seakan-akan ada peluang yang lebih luas.

Dalam dunia hukum kita sering membaca ketentuan peralihan adalah hal yang biasa dan lazim dipakai dengan tujuan menjaga stabilitas dan keadilan agar perubahan aturan tidak menimbulkan gejolak. Maka yang terjadi adalah UU Nomor 3 tahun 2024 dan PP Nomor 16 2026, bukanlah dua aturan yang bertentangan tetapi keduanya adalah peraturan yang saling melengkapi. (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm dan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Magetan

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id

*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.