6 Tersangka Dugaan Tipikor Pokir Magetan Ditahan Kejari Magetan

6 Tersangka Dugaan Tipikor Pokir Magetan Ditahan Kejari Magetan

KOMPAS™, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan setelah terpenuhinya alat bukti kuat akhirnya menetapkan 6 (enam) orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (pokir). Kamis, (23/4).

Adapun 6 (enam) orang tersangka tersebut, yakni:

  1. Tersangka SN selaku Anggota DPRD Magetan 2019-2024, dan Ketua DPRD Magetan 2024-2029
  2. Tersangka JML selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029
  3. Tersangka JMT selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029
  4. Tersangka AN selaku Tenaga Pendamping Dewan
  5. Tersangka TH selaku Tenaga Pendamping Dewan
  6. Tersangka ST selaku Tenaga Pendamping Dewan

Sebelumnya dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengalokasikan Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335.808.084.400.- (Tiga ratus tiga puluh lima miliyar delapan ratus delapan juta delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan realisasi mencapai Rp242.984.388.867,- (dua ratus empat puluh dua miliyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

Bahwa fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh Penerima Hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan.

Dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran. Penyimpangan tersebut berlanjut pada tahap pencairan dana. Ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan.

Selain itu pada pelaksanaan kegiatan kerap dialihkan kepada pihak ketiga, dan hal ini melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah.

Sabrul mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, Ada 35 saksi yang diperiksa dan 6 diantaranya menjadi tersangka. Serta ada 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.

“Iya, enam orang dari tiga puluh lima saksi, ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa setelah mempertimbangkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana unsur objektif dalam Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan unsur subjektif dalam Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka terhadap Tersangka SN, JML, JMT selaku Anggota Dewan dan AN, TH, ST selaku Tenaga Pendamping Dewan selanjutnya dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yaitu sejak tanggal 23 April 2026 s.d 12 Mei 2026. (*)