Dorong Tata Kelola Dapur SPPG, Pemkab Ponorogo Adakan Rakortek Perizinan
KOMPAS™, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai melakukan tertib perizinan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Untuk memastikan seluruh aspek perizinan terpenuhi, Pemkab mengadakan Rapat koordinasi teknis (rakortek) bersama SPPG dan Yayasan se-Kabupaten Ponorogo di Aula Lantai II Bapperida, Selasa (28/4)
Rakortek yang diikuti oleh 77 SPPG berikut yayasan tersebut khususnya membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang belum jadi dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang sudah jadi.
Plt. Kepala Bapperida Ponorogo, Luhur Apidianto. Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Satgas MBG, mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan menyeluruh agar kualitas SPPG di Ponorogo semakin baik, tidak hanya dari sisi layanan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi.
“Kelengkapan perizinan menjadi kunci utama peningkatan kualitas SPPG. Semua SPPG harus lebih baik, salah satunya melalui kelengkapan izin PBG dan SLF. Kami juga membuka desk pendampingan agar proses ini bisa dipercepat,” ujarnya.
Pemkab tak berhenti pada satu forum. Pendampingan teknis lanjutan akan kembali dibuka melalui desk pelayanan khusus pada pekan berikutnya, guna membantu percepatan pengurusan izin bagi SPPG.
Dalam rakortek tersebut, pengelola SPPG diminta segera melengkapi berbagai dokumen penting. Mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKF), pertimbangan teknis ATR/BPN, dokumen lingkungan, hingga berkas pendukung lain sebagai syarat penerbitan PBG dan SLF.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mendorong tata kelola dapur SPPG yang lebih tertib dan sesuai aturan. Sedangkan terkait retribusi atau pendapatan daerah, itu ranahnya DPUPKP.
“Fokus kita memastikan SPPG berjalan sesuai standar,” tegasnya.
Upaya ini mendapat respons positif dari para pengelola SPPG. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi dan kesiapan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pemkab Ponorogo berharap, melalui langkah ini, seluruh SPPG tidak hanya berjalan optimal, tetapi juga memiliki legalitas kuat sehingga kualitas layanan gizi kepada masyarakat bisa terus meningkat. (*)

