Setahun Hutang Rp40 Juta, Ditagih Rp158 Juta, Korban Lapor GRIB Ponorogo

Hari Prasetyo 30 Apr 2026 Berita, Hukum, Peristiwa, Umum
Setahun Hutang Rp40 Juta, Ditagih Rp158 Juta, Korban Lapor GRIB Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Diancam rumah hendak dijual, lantaran hutang Rp40 juta, disuruh bayar Rp158 juta. Suprihatin (32), seorang warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo akhirnya meminta perlindungan DPC GRIB Jaya Ponorogo.

Suprihatin menuturkan bahwa pinjaman yang diterimanya sebesar Rp40 juta, namun selang setahun ditagih dengan angka fantastis sebesar Rp158 juta.

“Ini saya dimintai melunasi Rp158 juta. Padahal uang yang saya terima hanya Rp40 juta,” ujar Suprihatin, Kamis (30/4).

Menurutnya, peristiwa ini bermula pada 14 April 2025. ia mengaku meminjam uang langsung kepada Ernawati, warga Magetan, yang disebut berasal dari koperasi. Dalam prosesnya, total pinjaman disebut mencapai Rp50 juta karena adanya tambahan biaya notaris dan biaya lain sebesar Rp10 juta. Namun, uang yang benar-benar diterima di tangan hanya Rp40 juta.

Masalah muncul saat proses di hadapan notaris di kawasan Jalan Baru Suromenggolo. Ia mengaku diarahkan untuk menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli, bukan utang piutang.

“Saya disuruh bilang jual beli, bukan utang. Katanya kalau tidak begitu, uangnya tidak bisa cair,” ungkapnya.

Dalam kondisi terdesak dan minim pemahaman hukum, ia mengikuti arahan tersebut tanpa menyadari risiko yang mengintai. Usai proses itu, ia baru menyadari bahwa sertifikat rumahnya telah beralih nama menjadi atas nama Ernawati dan pihak lain yang disebut sebagai pemodal. Selain itu, ia juga terikat perjanjian yang mewajibkan pelunasan hingga Rp158 juta paling lambat 14 April 2026.

Ia menerangkan apabila tidak mampu melunasi, rumah beserta tanahnya akan dijual kepada pihak lain, dan ia diwajibkan mengosongkan rumah tanpa kompensasi.

Akhirnya, situasi memuncak saat pada Kamis (30/4), Ernawati bersama sejumlah orang mendatangi rumahnya untuk menagih pelunasan.

“Kalau tidak dibayar, rumah akan disegel dan dijual,” kata Suprihatin.

Merasa terpojok, Suprihatin akhirnya mengadu ke DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ketua DPC, Hari Bara, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan patut diusut, karena ada indikasi yang tidak wajar. Mulai dari perubahan akad, nilai utang yang melonjak, sampai perpindahan sertifikat.

Pihaknya mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan Ernawati, namun belum mendapat respons.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan dampingi korban menempuh jalur hukum. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pada kasus ini, ada potensi keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Hal ini perlu ditelusuri untuk mengungkap kejanggalan pada transaksi tersebut

“Jual beli itu harus jelas, ada kwitansi, diketahui desa. Ini tidak ada. Makanya akan kita telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ernawati belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak direspons. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Ponorogo agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama yang melibatkan jaminan aset. Di tengah kebutuhan mendesak, ketidaktahuan hukum bisa menjadi celah yang akan dimanfaatkan orang lain dan berujung pada kehilangan harta paling berharga. (*)