Dugaan Kasus Jeratan Rentenir di Ponorogo, Kuasa Hukum GRIB Somasi Pendana

Dugaan Kasus Jeratan Rentenir di Ponorogo, Kuasa Hukum GRIB Somasi Pendana

KOMPAS™, PONOROGO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya Ponorogo menyiapkan langkah hukum berupa somasi/teguran terhadap pihak pendana dalam dugaan kasus pinjaman berkedok jual beli rumah yang dialami Suprihatin, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo pada 14 April 2025 lalu.

Langkah tersebut diambil setelah upaya konfirmasi kepada salah satu pihak pendana, Ernawati, warga Magetan, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut belum mendapat respons.

Suyatman, S.H., M.H. Bidang hukum dan advokasi DPC GRIB Jaya Ponorogo mengungkap bahwa langkah somasi diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita sampaikan kepada pengurus untuk segera dibuatkan surat somasi,” katanya, usai menemui Suprihatin di Kantor Grib Jaya Ponorogo, Sabtu, (2/5/2026).

Ia bersama Darul Khusaini, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Suprihatin dalam proses penyelesaian perkara tersebut, sebagai bentuk sosial GRIB Jaya Ponorogo dalam pendampingan hukum.

“Ini bentuk sosial ormas GRIB secara nyata untuk pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Suprihatin mengaku berterima kasih atas pendampingan yang diberikan GRIB Jaya Ponorogo. Ia berharap rumah yang sebelumnya menjadi miliknya dapat kembali

“Terima kasih atas pendampingan hukum yang dilakukan GRIB Jaya Ponorogo, terima kasih tanpa dipungut biaya apapun, semoga aset saya bisa kembali lagi,” ungkapnya.

Bahkan tadi Pak Suyatman juga bilang siap mengawal kasus ini sampai pengadilan tanpa minta biaya

Sebagai informasi kasus ini bermula ketika Suprihatin membutuhkan dana sekitar Rp50 juta untuk modal usaha.

Menurut pengakuannya, ia dikenalkan kepada pihak yang disebut dapat membantu pencairan dana melalui koperasi dengan jaminan sertifikat rumah seluas 189 meter persegi miliknya.

Namun dalam prosesnya, Suprihatin justru diminta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris di Ponorogo. Ia mengaku diarahkan agar tidak menyebut transaksi tersebut sebagai utang piutang.

Meski dijanjikan menerima dana bersih Rp50 juta, Suprihatin mengaku hanya memperoleh sekitar Rp40 juta setelah dipotong berbagai biaya administrasi dan pajak.

Kecurigaannya mulai muncul ketika proses survei rumah dilakukan. Menurut dia, petugas justru memotret rumah milik saudaranya yang berada di dekat lokasi.

Ia juga menyebut pencairan dana tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di sebuah rumah makan. Penyerahan uang dilakukan secara langsung dan disaksikan seorang rekannya.

Selain AJB, Suprihatin mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan membeli kembali rumah tersebut dalam jangka waktu setahun.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, tercantum ketentuan bahwa jika rumah tidak dibeli kembali hingga tenggat waktu, pihak kedua berhak menjual rumah kepada pihak lain dan pihak pertama bersedia mengosongkan rumah tanpa kompensasi.

Suprihatin menyebut tenggat pembelian kembali ditetapkan pada 14 April 2026. Namun nilai yang harus dikembalikan disebut meningkat tajam dari pinjaman yang diterima sebesar Rp40 juta diminta membeli rumahnya kembali dengan harga Rp158 juta.

“Saya diminta mengembalikan Rp150 juta. Setelah lewat jatuh tempo malah diminta Rp158 juta,” katanya.

Ia juga mengaku terdapat pengondisian saat penandatanganan AJB di hadapan notaris. Menurut dia, suami dari pihak pendana disebut mengaku sebagai kakak kandung korban. Berdasarkan dokumen yang ada, hak milik rumah yang sebelumnya atas nama Suprihatin kini telah berpindah kepada dua nama, yakni Anita Tri Sulistiyorini, warga Ngawi, dan Ernawati, warga Magetan.

Masyarakat harap hati-hati dalam melaksanakan hutang piutang apalagi ketika hutang piutang tersebut malah dibawa ke proses Akad Jual Beli (AJB) dengan perubahan Sertifikat Hak Milik, banyak kasus yang terlah terjadi termasuk di Ponorogo. (*)