Sugiri Sancoko Bantah Sejumlah Mahar Politik di Persidangan Tipikor

Sugiri Sancoko Bantah Sejumlah Mahar Politik di Persidangan Tipikor

KOMPAS™, PONOROGO – Mencuatnya dugaan adanya mahar politik saat Pilkada Ponorogo 2024 lalu di persidangan perkara dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, membantah keterangan Eli Widodo pada sidang sebelumnya.

Hal ini menghadirkan dinamika baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/5), Isu dugaan mahar politik Rp16,25 miliar menjadi sorotan, terutama setelah munculnya perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa.

Sugiri Sancoko secara tegas menyebut bahwa Partai Golongan Karya tidak menerima mahar politik dalam proses pencalonannya pada Pilkada Ponorogo 2024

“Tidak paham rinciannya, karena semua Eli yang menangani. Cuma seingat saya Gerindra tidak segitu, sedangkan Golkar dan PDIP tidak ada mahar politik alias zero,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam persidangan, mengingat sebelumnya saksi Eli Widodo yang sekalugus adik kandung Sugiri menyampaikan catatan yang menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah partai politik, termasuk Golkar.

Dalam keterangannya, Eli mencatat dugaan distribusi dana yang disebut sebagai mahar rekomendasi kepada beberapa partai pengusung, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Adanya perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa ini memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan aliran dana yang disebut-sebut mencapai Rp16,25 miliar tersebut.

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengingatkan agar seluruh saksi memberikan keterangan sesuai fakta.

“Saksi bisa jadi tersangka jika keterangannya palsu,” tegas JPU di ruang sidang.

Secara terpisah, Ketua DPD Golkar Ponorogo, Eko Priyo Utomo, memperkuat pernyataan Sugiri dengan membantah adanya praktik mahar politik di tubuh partainya

Ia menegaskan bahwa dirinya mengikuti langsung proses politik saat itu, termasuk ketika masih menjabat sebagai sekretaris DPD dan kerap menerima delegasi dari Plt. Ketua DPD Golkar Ponorogo.

“Kami pastikan tidak ada mahar politik ke Golkar. Saya mengikuti prosesnya secara langsung, dan tidak pernah ada aliran dana,” ujarnya.

Hal tersebut dinilai selaras dengan pengakuan Sugiri di persidangan, sekaligus menjadi bantahan terhadap catatan yang disampaikan oleh Eli Widodo.

Majelis hakim menyatakan bahwa proses pembuktian masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Hingga kini, partai-partai yang menjadi pendukung dan pengusung dalam Pilkada Ponorogo 2025 yang disebut dalam persidangan belum memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh. Layak kita tunggu perkambangan selanjutnya terkait ambiguitas dalam permasalahan tersebut. (*)