Reaktivasi KA Madiun-Slahung Ponorogo, Dasar Usulan Kang Giri Merubah Perda RTRW

Reaktivasi KA Madiun-Slahung Ponorogo, Dasar Usulan Kang Giri Merubah Perda RTRW

11/04/2022 0 By Wahyudi

KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Ada sederet isu pembangunan strategis disampaikan oleh Kang Giri Bupati Ponorogo sebagai bentuk arah penataan ruang dan wilayah Ponorogo 20 tahun ke depan. Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan eksekutif mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda RTRW KA Madiun Slahung Kang Giri Bupati Ponorogo

Diantaranya reaktivasi jalur kereta api (KA) Madiun Slahung. Pengaktifan kembali jalur kereta api uap Jaladara dijaman sepur kluthuk itu tak lagi dapat ditawar lantaran sudah tertuang dalam RTRW Jatim dan RTRW Nasional.

“Perlu pembahasan mendalam terkait aset-aset dan infrastruktur yang akan dilewati jalur kereta api termasuk dampak sosial masyarakat sekitar,” kata Kang Giri Bupati Ponorogo, Senin, (11/4/2022)

Selain itu perluasan ruang terbuka hijau atau RTH yang berupa taman kota dan taman media jalan. Kondisi overload Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Mrican, Jenangan juga disinggungnya, pengelolaan sampah akan mengarah ke sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).

Perda RTRW KA Madiun Slahung Kang Giri Bupati Ponorogo

“TPA baru akan dibangun lagi di Kecamatan Jenangan,” terangnya.

Menurut Kang Giri pembuatan briket sampah merupakan langkah inovatif, pihaknya mendorong pengurangan sampah dari hulu melalui pengolahan limbah.

Termasuk pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) sampah, baik TPS Reduce, Reuce, Recycle (TPS3R), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST ) di setiap kecamatan.

“Harapannya dari proses ini bisa menghasilkan kompos yang bernilai ekonomis,” tambah Kang Giri.

Perda RTRW KA Madiun Slahung Kang Giri Bupati Ponorogo

Perda RT RW yang bakal berlaku 2022-2042 diharapkan dapat mendorong optimalisasi pengelolaan kawasan dan kemudahan investasi dengan daya dukung kawasan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Perda RTRW yang baru ini diharapkan bisa dorong optimalisasi pengelolaan kawasan dan kemudahan investasi, berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kang Giri, Bupati Ponorogo. (*)