Semua Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dibiayai Pemkab Ponorogo

Semua Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dibiayai Pemkab Ponorogo

14/07/2021 1 By Hary Dekik

KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Pandemi covid-19 yang belum usai dan masih terus menelan korban, akirnya Pemkab Ponorogo memastikan bahwa semua pemulasaran jenazah covid-19 akan dibiayai dari APBD 2021.

“Pasien covid-19 yang meninggal di rumah sakit, puskesmas maupun yang isoman, akan dibuatkan payung hukum berupa Perbup,” jelas Agus Pramono, Sekda Kabupaten Ponorogo, Rabu, (14/7/2021).

Ini sebagai upaya membantu para keluarga korban meninggal covid-19 agar tidak terbebani biaya pemulasaran jenazah, untuk itu diperlukan payung hukum berupa Perbup, agar bisa dibiayai oleh APBD 2021.

Lebih lanjut Agus Pramono menjelaskan bahwa kebijakan baru ini didasarkan pada pemikiran bahwa korban yang meninggal dunia diluar rumah sakit adalah mereka yang sedang antre untuk dirawat di rumah sakit, sehingga status mereka disamakan dengan pasien yang meninggal di rumah sakit. Hal ini tidak berlaku untuk Jenazah yang yang pulang paksa dari rumah sakit.

Selain ini juga menanggapi adanya keluhan dan masukan dari warga terkait keluarga korban meninggal covid-19 yang mengaku bahwa pemulasaran jenazah berlangsung lebih dari 12 jam. Hal ini terjadi akibat minimnya tenaga pemulasaran jenazah yang memiliki keahlian dan kemampuan serta pemahaman tentang prosedur untuk korban covid-19 yang ada di rumah sakit rujukan.

Untuk itu rumah sakit rujukan diharapkan bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, sehingga antrean tidak berlangsung lama.

Pemkab Ponorogo terus meningkatkan penanganan pandemi covid-19 termasuk pemulasan jenazah, “Semoga pandemi ini segera selesai,” tutup Agus Pramono.(*)