Pembiayaan Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Ponorogo, ini Perbupnya
16/07/2021KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Perbup tentang pembiayaan pemulasaran jenazah covid-19 di Ponorogo resmi disahkan, Perbup Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 101 tentang Mekanisme Pembiayaan Pasien Corana Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo tertanggal 7 Juli 2021.
Yang paling mendasar adalah adanya pasal yang menyebut tentang, “Pembiayaan pelayanan pemulasaran jenazah covid-19 yang meninggal diluar rumah sakit,” ungkap Agus Pramono, Sekda Kabupaten Ponorogo, Jumat, (16/7/2021).
Menurut penjelasannya pengajuan klaim anggaran pembiayaan pasien covid-19 di luar rumah sakit ditujukan kepada Kadinkes Ponorogo, silahkan dikoordinasikan melalui desa/kelurahan.
“Tentunya harus dilengkapi beberapa dokumen terkait perawatan dan kematian korban,” tambahnya.
Besaran anggaran yang bisa diklaim kisaran Rp. 3,36 juta rupiah tiap korban, biaya ini meliputi biaya pemulasaran sampai pembelian peti jenazah, termasuk penggantian APD yang dikenakan tim pemulasaran. “Aturan ini tidak berlaku untuk korban yang pulang paksa dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang merawat selama sakit,” tegas Agus.
Kebijakan baru ini didasari pemikiran bahwa para korban meninggal dunia diluar rumah sakit merupakan mereka yang sedang antre untuk dirawat di rumah sakit, sehingga diberlakukan aturan yang sama dengan korban yang meninggal di rumah sakit
Sosialisasi tentang ketentuan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama kepada para aparat desa/kelurahan di Ponorogo.
Perbup Ponorogo ini merupakan langkah kemanusiaan untuk meringankan beban keluarga terutama pembiayaan pemulasaran jenazah positif covid-19, “Mereka sudah kesusahan, mosok masih harus menanggung beban biaya yang besar,” tutup Agus Pramono, Sekda Ponorogo.(*)