Sekda Ponorogo: Pemkab akan Kooperatif dalam Dugaan Kasus di Dispendukcapil

Hari Prasetyo 28 May 2025 Peristiwa
Sekda Ponorogo: Pemkab akan Kooperatif dalam Dugaan Kasus di Dispendukcapil

KOMPAS™, PONOROGO – Adanya penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa, (27/5/2025) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terbuka dan kooperatif menyikapi proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, merespons kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), bahwa intinya Pemkab Ponorogo akan kooperatif dalam dugaan kasus ini.

“Jadi begini, mengomentari terkait apa yang dilakukan oleh teman-teman kejaksaan, kita intinya kooperatif. Karena saya yakin teman-teman Dispendukcapil itu pelayan yang baik,” katanya, Rabu (28/5/2025)

Ia menggarisbawahi bahwa Pemkab tidak melihat tindakan kejaksaan sebagai bentuk tudingan semata, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang perlu dihormati. Ia pun menilai penggeledahan itu sebagai bagian dari perbaikan layanan. Tak ada sikap menutup-nutupi, karena Pemkab Ponorogo meyakini kejaksaan punya tujuan yang positif.

“Kalau memang dalam penggeledahan itu, ada hal-hal yang menuju perbaikan layanan, ya kita siap benahi,” tegasnya.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan, ia memastikan operasional layanan Dispendukcapil Ponorogo tidak terganggu. Antrean pelayanan tetap berlangsung normal, dan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kependudukan seperti biasa.

“Tidak ada layanan yang terganggu. Hari ini pun antrean tetap ramai. Kami juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar semua proses hukum tidak berdampak pada pelayanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo pada Selasa (27/5/2025) kemarin, penggeledahan tersebut terkait atas adanya dugaan pelanggaran hukum. Kasusnya menyangkut pemberian kredit di PT Bank BRI (Persero) Unit Pasar Pon Ponorogo. Kredit itu diduga bermasalah dan terjadi pada tahun 2024.

Dalam tahap penyidikan, Tim kejaksaan menyisir semua ruangan Dispendukcapil Ponorogo. Mereka menyita beberapa dokumen dan barang terkait. Seluruh barang bukti diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Langkah ini untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum. Kami pastikan penggeledahan berjalan sesuai prosedur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dikutip dari beritajatim.com. (*)