Di Kabupaten Ngawi, 6 Desa Kades Kosong, 2 Kades Tersangkut Hukum

Hari Prasetyo 13 Jun 2025 Pemerintahan
Di Kabupaten Ngawi, 6 Desa Kades Kosong, 2 Kades Tersangkut Hukum

KOMPAS™, NGAWI – Sebanyak enam desa di Kabupaten Ngawi dipastikan tidak akan memiliki Kepala Desa (Kades) definitif hingga tahun 2027. Keenam desa tersebut adalah Desa Kletekan, Desa Jogorogo, Desa Mengger, Desa Geneng, Desa Baderan, dan Desa Karangsono. Saat ini, desa-desa tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari aparatur sipil negara (ASN).

Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, menjelaskan bahwa kekosongan kades ini akan diisi secara serentak pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027, bersamaan dengan 178 desa lain yang masa jabatannya akan berakhir.

“Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2027, secara serentak,” ungkapnya.

Kebijakan ini sesuai dengan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelenggarakan pilkades secara bersamaan.

Selain enam desa yang kosong, ada dia kades yang sedang menghadapi kasus hukum terkait peredaran uang palsu, sekarang pelaksanaan pemerintahan diampu oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya.

“Kedua kades tersebut berasal dari Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, dan Desa Sumberejo, Kecamatan Sine. Untuk sementara, pelayanan di kedua desa tersebut diampu oleh sekretaris desa dan perangkat desa lainnya,” pungkas Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dikutip dari Memorandum(*)

Ekoran