PAK Maju, Pemkab dan DPRD Ponorogo Sepakati Perubahan KUA PPAS 2025
KOMPAS™, PONOROGO – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menyepakati perubahan nota kesepakatan bersama perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 setelah PAK dibahas lebih awal.
Perubahan anggaran keuangan (PAK) Pemkab Ponorogo dibahas lebih awal. Dimana DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025, pada Kamis (12/6/2025) di Aula Bappeda Litbang, Ponorogo, Jawa Timur.
Pembahasan KUA PPAS tersebut berlandaskan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo,
Dalam surat yang diterima, bahwa PAK ditargetkan tuntas dibahas pada pertengahan Juli nanti. Kemudian nantinya diajukan ke tingkat Provinsi.
“Memang maju sebulan, biasanya kan Agustus. Ada arahan dari Mendagri untuk melakukan percepatan,” katanya.
Percepatan itu dilakukan mulai dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, sampai Nota kesepakatan bersama perubahan KUA PPAS 2025.
Menurutnya, untuk PAK sejumlah kantong pemasukan telah nampak butuh penataan ulang. Mulai masuknya silpa hibah KPU beberapa waktu lalu, sisa anggaran jaminan rumah sakit Ngrayun, hingga deviden.
Anggaran itu bisa digunakan memenuhi kebutuhan yang belum terselesaikan dan tak teranggarkan dalam APBD induk 2025 ini,” tegasnya.
Selain itu juga ada rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) yang nanti dibahas dalam PAK, utamanya tentang masalah hibah
Ia mengapresiasi kerja para anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 ini. Anggota legislatif mampu merampungkan yang menjadi target walaupun saling berkejaran dengan waktu dilakukan pagi hingga malam. Mulai sidang paripurna, pansus, hingga rapat banggar.
“Selain persiapan membahas KUA PPAS, juga dikejar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 yang dilakukan sidang pengambilan keputusan bersama,” urainya.
Kemarin kami ada dua agenda, pertama Pengambilan Keputusan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Penandatanganan Nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan perubahan PPAS 2025,’’ pungkas Ketua DPRD Ponorogo. (*)
Ekoran
