Satpol PP Magetan Targetkan Bebas Rokok Ilegal

Satpol PP Magetan Targetkan Bebas Rokok Ilegal

KOMPAS™, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal pada Kamis, (5/6/2025 di Kecamatan Parang, Poncol, dan Plaosan.

Operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan oleh tim gabungan Satpol PP Magetan, Beacukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kepolisian Resort Magetan, dibantu beberapa OPD yang terkait dengan usaha masyarakat yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, dan OPD terkait perekonomian.

Gunendar, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Magetan, mengatakan bahwa selama operasi gempur rokok ilegal pada tahun 2024 dan 2025 tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di warung maupun toko, yang sebelumya pada tahun 2022 dan 2023 ditemukan adanya warung dan toko yang menjual rokok ilegal. ini menandakan suksesnya sosialisasi yang terus dilakukan.

“Tingkat kesadaran masyarakat akan peredaran rokok ilegal telah berubah positif, ditandai tidak ditemukan adanya warung atau toko yang menjual rokok ilegal selama dua tahun terakhir,” ujarnya.

Namun, berdasarkan rumor desas-desus yang beredar memang masih ada peredaran rokok ilegal di Magetan dengan metode penjualan online dan dari rumah kerumah.

“Itu yang membuat sulitnya pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Untuk itu Satpol PP Magetan terus bekerjasama dengan aparatur pemerintah desa, tokoh-tokoh masyarakat, serta satgas yang ada di kecamatan, pertama untuk terus memantau peredaran, rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Kedua untuk terus memberikan sosialisasi tentang edukasi pemahaman kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi, memproduksi, dan atau mengedarkan rokok ilegal.

“Dengan adanya kerjasama yang solid dan secara bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal, diharapkan Magetan terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

EKORAN

This will close in 0 seconds