Satpol PP Magetan, Temukan Indikasi Peredaran Rokok Ilegal Via Online dan Antar Rumah

Hary Dekik 06 Jun 2025 Pemerintahan
Satpol PP Magetan, Temukan Indikasi Peredaran Rokok Ilegal Via Online dan Antar Rumah

KOMPAS™, MAGETAN – Upaya edukasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat membuahkan hasil. Ini dilihat dari operasi yang digelar selama tahun 2025 sudah tidak ditemukan adanya warung dan toko yang menjual rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Gunendar, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Magetan usai operasi gabungan gempur rokok ilegal di Kecamatan Poncol, Parang, dan Plaosan, pada Kamis, (5/6/2025).

“Hasil dari operasi tim gabungan di warung dan toko di Kecamatan Poncol, Parang, dan Plaosan, tidak ditemukan adanya yang menjual rokok ilegal,” terangnya.

Namun didapatkan informasi dari para pedagang rokok yang legal, bahwa meraka masih mendengar adanya peredaran rokok ilegal ditengah-tengah masyarakat, artinya masih ada yang menggunakan dan mengedarkan rokok ilegal dengan jaringan yang berbeda tidak lagi ditoko namun dari rumah kerumah, serta lewat online.

“Nah indikasi masih adanya peredaran rokok ilegal via online maupun dari rumah ke rumah, membuat operasi lebih sulit, karena untuk masuk ke rumah harus ada landasan hukum yang kita gunakan untuk melakukan operasi ke irumah-rumah,” tambahnya.

Selain itu untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal dengan jaringan online, tentunya juga harus melibatkan instansi terkait yang berwenang dan membidangi pengiriman online.

Untuk itu perlu dirumuskan cara terbaik untuk melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, yang sifatnya dari rumah ke rumah maupun yang via online.

Ia juga mengajak seluruh media untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang program-program Satpol PP Magetan, tentang gempur peredaran rokok ilegal. “Harapannya Magetan terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Ekoran